Berita Bantul Hari Ini

Disdikpora Bantul Bakal Buka PPDB TK, SD, dan SMP, Berikut Jadwalnya

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tingkat taman kanak-kana

|
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul akan membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tingkat taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Khusus PPDB SMP akan dilakukan secara daring, sedangkan lainnya secara luring. 

Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, mengatakan, khusus untuk PPDB TK itu dimulai pada 10-12 Juni 2024.

Setelah itu akan ada daftar ulang pada 14 Juni 2024 dan proses seleksi dilakukan berdasarkan usia yakni 4-5 tahun untuk kelompok A atau TK A dan 5-6 tahun untuk kelompok B.

Baca juga: AC MILAN Jadikan Pemain Girona Aleix Garcia Target Transfer Musim Panas

"Untuk PPDB SD dilakukan pada 24-26 Juni 2024. Daftar ulangnya pada 27-28 Juni 2024," katanya kepada awak media, Jumat (10/5/2024).

Lanjutnya, proses PPDB SD terbagi dalam tiga jalur yakni jalur afirmasi maksimal lima persen, jalur zonasi minimal 80 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen.

Setelah itu kan ada seleksi dengan prioritas usia yakni 6-7 tahun. 

"Untuk zona SD itu juga berdasarkan wilayah padukuhan. Jadi padukuhan di mana SD itu berada, maka calon peserta didiknya itu yang diprioritaskan. Nanti kalau kuota padukuhan sudah habis atau masih ada, maka diperlebar sampai kalurahan, kapanewon atau bahkan luar kapanewon," paparnya.

Sementara itu, terkai PPDB SMP terbagi menjadi empat jalur berupa afirmasi dengan kuota maksimum 15 persen, zonasi minimum 55 persen, perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen, dan jalur prestasi maksimal 25 persen.

"Pendaftaran jalur afirmasi, prestasi dan tugas orang tua itu bareng yakni 24 -26 Juni 2024. Kemudian, pengumumannya juga bareng pada 27 Juni 2024. Lalu, daftar ulangmya pada 27-28 Juni 2024. Sementara itu, untuk PPDB zonasi akan dilakukan pada 1-3 Juli 2024 dengan pengumuman 4 Juli 2024 dan daftar ulang 4-5 Juli 2024," urainya. 

Lebih lanjut, Nugroho menyampaikan khusus PPDB SMP pada tahun ini dilakukan berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya.

Sebab, pada tahun ini ada PPDB khusus zonasi yang memakai wilayah padukuhan. 

Artinya, wilayah padukuhan menjadi acuan di dalam penetuam zonasi.

Sebagaimana dimaksud, satuan pendidikan ataupun sekolah itu menjadi titik episentrum dan tiap-tiap padukuhan yang dekat dengan itu menjadi prioritas penerimaan jalur zonasi.

"Jadi, zonasi SMP itu terbagi menjadi lima yakni zona pertama adalah padukuhan yang berada pada radius 0,5 kilometer untuk wilayah padat dan satu kilometer untuk wilayah jarang penduduk dari titik pusat satuan Pendidikan atau sekolah," jelas dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved