Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Desentralisasi Pengelolaan Sampah Diterapkan, 'Menjamur' Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Pasca penerapan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY, muncul berbagai kasus pembuangan sampah ilegal.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi DLH untuk Tribun Jogja
Penampakan sampah yang dibuang di galian tambang bekas di Kabupaten Gunungkidul, pada Senin (6/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pasca penerapan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY, muncul berbagai kasus pembuangan sampah ilegal.

Salah satu contohnya adalah bekas tambang di Paliyan, Gunungkidul, yang diubah menjadi tempat pembuangan sampah .

Kasus serupa juga terjadi di Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Menanggapi hal ini, Pemda DIY menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Sanksi ini tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga penegakan hukum.

"Kami memiliki sanksi administratif dan sanksi penegakan hukum. Izin penggunaan lahan untuk pembuangan sampah harus ada," jelas Sekda DIY, Beny Suharsono.

Sebelum menerapkan sanksi, Pemda DIY akan terlebih dahulu mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan sampah .

Baca juga: Bupati Gunungkidul Keluarkan Inbup Buntut Wilayahnya Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Masyarakat juga diimbau untuk tidak sembarangan membuka lahan untuk pembuangan sampah ilegal.

Pemkab dan Pemkot di DIY juga diminta untuk bekerja sama dalam mengantisipasi munculnya kasus-kasus sampah ilegal seperti di Gunungkidul dan daerah lainnya.

Hal ini perlu dilakukan mengingat masih banyak masalah sampah yang harus dihadapi, seperti minimnya lahan pengelolaan sampah di Kota Yogyakarta dan penolakan warga Piyungan Bantul terhadap pembangunan TPS3R beberapa waktu lalu.

"Provinsi tidak akan tinggal diam terkait desentralisasi sampah . Kabupaten/kota harus berproses," tegas Beny.

Beny juga meminta kepada masyarakat yang melihat aktivitas pembuangan sampah di lahan-lahan ilegal untuk segera melaporkannya.

Pemda DIY menyediakan kanal aduan pelayanan publik untuk masyarakat, salah satunya untuk menangani persoalan sampah .

Masyarakat dapat melaporkan melalui SP4N (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) dan e-lapor.

"Masyarakat bisa memotret dan melaporkan, termasuk masalah sampah ini, ke SP4N dan e-lapor," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved