Kronologi Mahasiswa Universitas Riau Dilaporkan Rektornya Sendiri ke Polisi

Rektor Universitas Riau melaporkan salah satu mahasiswanya ke Polda Riau terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
istimewa
Ilustrasi Uang Kuliah Tunggal 

TRIBUNJOGJA.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau melaporkan salah satu mahasiswanya ke Polda Riau terkait dengan dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mahasiswa bernama Khariq Anhar tersebut dilaporkan ke polisi terkait denagn konten video berisi kritikan atas kebijakan uang kuliah tunggal yang diterapkan oleh pihak kampus.

Khariq pun sudah dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan.

Dikutip dari Kompas.com, Khariq mengakui kalau dirinya memang dilaporkan oleh rektornya sendiri ke polisi.

Menurutnya, laporan itu dibuat setelah dirinya dan beberapa mahasiswa lainnya mengkritisi kebijakan UKT yang dilaksanakan oleh pihak kampus.

"Saya dilaporkan setelah mengkritik kebijakan UKT," aku Khariq saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).

Kronologi

Khariq pun membeberkan kronologi lengkap terkait konten video yang membuat dirinya dilaporkan ke Polda Riau tersebut.

Menurutnya, pada 4 Maret 2024 silam, melalui Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) atau aliansi mahasiswa, dia membuat undangan terbuka kepada Rektor Universitas Riau dan mahasiswa.

Baca juga: Kisah Pilu Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang, Meninggal Tepat di Hari Ulang Tahun ke-22

Namun, kata dia, pihak rektor atau utusan tidak ada yang hadir.

Dalam aksi itu, Khariq mengakui kalau memang membuat video aksi  meletakkan almamater seperti berjualan di depan logo Universitas Riau.

"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut. Kami juga membuat kampanye lewat video yang berisi konten almamater kampus yang diberi harga di depan Taman Srikandi," kata Khariq.

Usai membuat kritikan itu, Khariq mengaku kaget dilaporkan ke polisi oleh Rektor Universitas Riau.

"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE," ujar dia.

Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.

Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.

"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.

Menurut Khariq, polisi juga sudah memanggilnya untuk dimintai keterangan atas laporan yang dibuat oleh Rektor.

"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.

Sementara itu Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri membenarkan adanya laporan dari Rektor Universitas Riau terhadap salah satu mahasiswa tersebut.

Laporan dibuat oleh Rektor Universitas Riau dan didampingi kuasa hukumnya, pada 15 Maret 2024 lalu.

"Iya, ada laporannya," kata Fajri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp.

Masih dikutip dari Kompas.com, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti ketika dikonfirmasi Kompas.com belum memberikan tanggapannya. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved