Viral! Balon Udara Tersangkut di Pohon Pekarangan di Bantul, Ini Keterangan Polisi
Dari video tersebut tampak sebuah balon udara terbang melintas di udara dan kemudian tersangkut di sebuah pohon Sengon.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebuah video yang menunjukkan sebuah balon udara mendarat di pohon sebuah pekarangan kosong di Dusun Saman, RT 11 Bangunharjo, Sewon, Bantul, viral di media sosial, Senin (6/5/2024) pukul 23.50 WIB.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @merapi_undercover.
Dari video tersebut tampak sebuah balon udara terbang melintas di udara dan kemudian tersangkut di sebuah pohon Sengon.
"Mohon diloloskan min baru saja pukul 23:52 WIB, ada sejenis lampion atau balon udara lewat di jalan parangtritis selatan bangjo druwo. Posisi nyantel dipohon dan api tidak mau padam. Sementara tadi ditunggui sama mas satpam yg jaga malam di Ardiansyah motor. Saya sempat nunggui sebentar tetapi harus melanjutkan perjalanan. Posisi itu tersangkut dipohon belakang tahu telupat," bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.
Saat dimintai konfirmasi, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengonfirmasi terkait peristiwa dalam video itu.
Menurutnya, pihaknya memang mendapatkan laporan pukul 05.30 WIB, Selasa (7/5/2024) pagi.
"Iya (benar adanya sebuah balon udara mendarat di pohon sengon) di wilayah Sewon tadi," kata Jeffry dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2024).
Saat ini, polisi bersama warga sekitar sedang berusaha mengevakuasi balon berdiameter 50 sentimeter tersebut dengan alat seadanya.
Beruntung tidak ada korban jiwa maupun materiil akibat peristiwa tersebut.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan masyarakat terkait aktivitas tradisi balon.
“Ada risiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara. Selain dapat mengancam keselamatan penerbangan, balon udara juga berpotensi memicu terjadinya kebakaran, baik kebakaran lahan, maupun pemukiman, serta korsleting listrik,” ujar Jeffry.
“Apalagi menerbangkan balon udara yang menggunakan bahan bakar bahkan ditambahkan petasan," imbuhnya.
Lanjutnya, saat ini sudah ada larangan penerbangan balon udara secara tegas telah termuat dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam peraturan itu berisi informasi terkait aturan penggunaan atau menerbangkan balon udara dapat dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda Rp500 juta.
Ia mengimbau agar masyarakat di Bantul mematuhi aturan tersebut untuk kepentingan penerbangan dan keselamatan bersama.
“Apabila masih ada yang melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, maka kami akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(*)
| Polres Bantul Selidiki Asal-usul Pil Sapi yang Dikonsumsi Remaja Asal Magelang |
|
|---|
| Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Bantul Kini Tak Perlu KTP Pemilik Awal, Ini Syarat dan Prosedurnya |
|
|---|
| Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polisi, Sembunyikan 1.450 Pil Sapi di Kardus HP |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan Kitin Yogatama Digelar di Mapolres Bantul, Tersangka Peragakan 53 Adegan |
|
|---|
| Aksi Nekat Tukang Sapu di Magelang: Terobos Barikade Demi Titip Surat ke Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Balon-udara-mendarat-di-pohon-di-sebuah-pekarangan-kosong-di-Bantul.jpg)