Berita Jogja Hari Ini

Walhi DIY: Sampah yang Dibuang ke Area Bekas Tambang di Gunungkidul Berpotensi Mencemari Air

Kadiv Kampanye Walhi DIY Elki Setiyo Hadi angkat bicara terkait adanya aktivitas pembuangan sampah dari salah satu wilayah ke area bekas

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Penampakan sampah yang dibuang ke bekas galian tambang di Gunungkidul, Senin (6/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kadiv Kampanye Walhi DIY Elki Setiyo Hadi angkat bicara terkait adanya aktivitas pembuangan sampah dari salah satu wilayah ke area bekas tambang batu kapur yang terletak di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul.

Menurutnya, aktivitas pembuangan sampah ke bekas tambang batu kapur tersebut cukup riskan mengingat wilayah Gunungkidul mayoritas masuk dalam wilayah karst yang banyak terdapat mata air dan sungai bawah tanah. 

"Apabila sampah-sampah dibuang kesana dengan berbagai alasan salah satunya reklamasi tentu saja air lindinya bisa berpotensi air lindinya mencemari air di sana," ujar Elki Setiyo.

Baca juga: Berangkat ke Tanah Suci Pekan Ini, 25 Calhaj di Payaman Kabupaten Magelang Berpamitan

Lebih lanjut, Elki juga mengapresiasi Pemkab Gunungkidul yang tegas melarang adanya pembuangan sampah dari luar daerah terjadi lagi ke depannya.

"Kami juga mengapresiasi ketegasan dari Pemerintah Gunungkidul. Karena seharusnya memang pengelolaan diselesaikan di wilayah masing-masing," ujarnya.

Disinggung mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang, Elki menilai masih agak rancu apabila mengacu pada Perda DIY Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

"Karena yang ada adalah produsen sampah, dan belum jelas juga. Mungkin perlu ada kajian lebih lanjut soal ini," ujarnya

Terpisah, Deputi Direktur Walhi DIY, Dimas R Pradana menyoroti kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah di DIY, yang tidak diikuti kesiapan pemerintah kota/ kabupaten.

"Misal skema dakon yang dilakukan Pemkot Yogya untuk mengantisipasi tumpukan sampah di depo-depo yang berada di wilayahnya. Ini tidak menyelesaikan masalah, sebab hanya memindahkan sampah dari satu depo ke depo yang lain agar merata dan tidak menumpuk," ujar Dimas.

Dimas mengatakan, desentralisasi pengelolaan sampah yang merupakan amanat undang-undang seharusnya betul-betul dikelola secara baik, dari tingkat hulu yakni produsen sampah (masyarakat, kawasan industri, pasar tradisional/ mall, dll). 

"Salah satu upayanya memaksimalkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Recycle, Reuse) dimulai dari tingkat bawah, serta diimbangi dukungan dari pemerintah supaya progran ini dapat berjalan berkelanjutan," ujarnya.

Selain itu, pemilahan sampah yang diimbau dari tingkat bawah seharusnya juga secara konsisten dilakukan. Sebab, pemilahan sampah rumah tangga akan percuma jika nantinya sampah yang dibuang ke depo-depo sampah dicampur tak dipilah.

"Meskipun masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mengurangi produksi sampah mereka, kontribusi dari sektor bisnis dan pemerintah akan mempercepat pencapaian perbaikan lingkungan yang diinginkan," katanya. 

Ditambahkannya, Pemda DIY perlu memperkuat regulasi pemberian insentif kepada komunitas hingga desa yang secara mandiri telah melakukan pengelolaan sampahnya. 

Pemberian insentif ini sebagai reward untuk mereka yang telah melakukan upaya untuk mereduksi problem sampah. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved