Berita Gunungkidul Hari Ini

Sampah dari Luar Wilayah Gunungkidul Dibuang ke Bekas Tambang Ilegal, Ini Kata Lurah Setempat

Bekas tambang batu ilegal yang berada Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul dijadikan tempat pembuangan sampah.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Penampakan sampah yang dibuang ke bekas galian tambang di Gunungkidul, Senin (6/5/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bekas tambang batu ilegal yang berada Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul dijadikan tempat pembuangan sampah.

Tempat pembuangan sampah dijadikan untuk menampung sampah-sampah yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Lurah Giringan, Joko Tirto Wibowo mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas menampung sampah dari luar daerah di wilayahnya tersebut.

"Saya tidak tahu kalau ada aktivitas pembuangan sampah itu. Lokasinya memang jauh dari pemukiman dan berada di tengah hutan,tidak ada jalan ke sana. Untuk masuknya itu sekitar 2 kilometer. Dari keterangannya, truk pengangkut sampah itu masuk sekitar pukul 3 pagi, jadi aktivitasnya itu, memang belum pernah saya lihat," kata dia saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2024).

Dia mengatakan, baru mengetahui hal tersebut setelah adanya laporan dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Baca juga: 5 SHIO Paling HOKI Selasa 7 Mei 2024, Ada Rejeki Shio Anjing hingga Peluang Baru Shio Ayam

"Saya taunya kemarin Satpol PP datang, sampaikan ke saya kalau ada aktivitas ini. Kami panggil si pemiliknya, makanya kami hentikan bersama satpol PP bahwa itu tidak boleh," tuturnya.

Dia menambahkan, dari keterangan si pemilik menjadikan lokasi bekas tambang menjadi tempat sampah sebab ingin melakukan reklamasi. 

"Jadi si pemilik itu memberikan tempatnya itu. Karena niatnya (pemilik) biar biasa ditutup, biar bisa ditanami lagi biar diuruk tanah. Dia (pemilik) tidak tau kalau itu melanggar aturan,"kata dia.

Dia menambahkan, luasan tambang batu tersebut diperkirakan mencapai sekitar 2 hektare dan dimiliki milik oleh perorangan.  

"Itu milik satu orang, tapi bukan warga kami. Memang tanahnya tersebut berada di Kalurahan kami. Itu luasannya sekitar 2 hektar. Dan, setau saya juga sudah tutup sebelum Desember 2023 lalu,"paparnya.

Adanya aktivitas ini, kata dia, sejauh ini belum ada warganya yang mengeluh atau terganggu.

"Belum ada yang mengeluh bau atau apa, belum ada. Karena, kan memang baru saja ini kan, masih semingguan," urainya. (ndg)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved