Dewas Jadwalkan Sidang Etik Nurul Gufron Digelar Kamis 2 Mei
Dewan Pengawas KPK menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis (2/5/2024) mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGA.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis (2/5/2024) mendatang.
Dewas dijadwalkan akan memanggil Nurul Gufron dalam sidang etik tersebut untuk dimintai keterangan terkait dengaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
Selain itu juga akan memanggil saksi lain dari pihak Kementan seperti eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Sebelumnya, Gufron dilaporkan ke Dewas lantaran diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementan untuk mempercepat proses mutasi pegawai.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan Dewas sudah menjadwalkan untuk menggelar sidang pada 2 Mei.
“Ya kita rencanakan sidang tanggal 2 (Mei) nanti kita lihat,” kata Albertina saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta, dikutip dari Kompas.com,Selasa (30/4/2024).
Baca juga: Pemerintah Larang Pemda Buat Aplikasi Layanan Publik Baru, Ini Alasannya
Jadwal sidang etik terhadap Nurul Gufron ini menurut Albertina tidak terganggu dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang dilayangkan oleh yang bersangkutan.
Sementara sebelumnya, Nurul Ghufron mengaku tidak menekan pihak Kementan.
Ia hanya membantu pegawai yang telah mengajukan permohonan mutasi sejak dua tahun namun tidak kunjung dikabulkan.
Ghufron juga menilai Dewas seharusnya tidak bisa mengusut perkara etik tersebut.
Sebab, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan pada Desember 2023.
Menurutnya, peristiwa itu sudah kadaluwarsa sehingga tidak bisa diusut Dewas KPK.
Karena itu, ia menggugat Dewas KPK ke PTUN DKI Jakarta.
"Nah itu yang saya kemudian PTUN kan,” tutur Ghufron satu ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Kamis (25/4/2024).
| KPK : Soal Pemanggilan Hanif Dhakiri Dalam Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Tergantung Fakta dan Bukti |
|
|---|
| Ketua KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Masih dalam Tahap Telaah Awal |
|
|---|
| Kandang PSIM Yogyakarta Masih Disita KPK, Stadion Mandala Krida Belum Bisa Direnovasi |
|
|---|
| KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Dalam Kasus Suap di DPUPR OKU |
|
|---|
| KPK Siapkan Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.