Berita Jogja Hari Ini

Tanggapan Pj Wali Kota Yogyakarta Soal Dirinya yang Dilaporkan ke Gubernur DIY Soal Masalah Politik

Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi) Yogyakarta melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo ke Gubernur DIY, Senin (29/4/2024).

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Azka Ramadhan
Pj Wali Kota Yogya, Singgih Raharjo. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi (KPH Aksi) Yogyakarta melaporkan Pj Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo ke Gubernur DIY, Senin (29/4/2024).

Laporan para aktivits tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan pelanggaran aturan mengenai netralitas ASN menjelang kontestasi Pilkada Kota Yogyakarta 2024.

Menyikapi hal tersebut, Singgih pun mengaku tidak mempermasalahkan, karena sejauh ini dirinya merasa tak melakukan pelanggaran apapun sebagai ASN.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Pria Asal Sleman Ditemukan Hanyut di Pantai Imorenggo Kulon Progo

"Monggo saja, saya tidak tahu itu, ketidaknetralannya dimana, monggo saja," tandasnya.

Ia pun menyebut, peluangnya untuk ambil bagian dalam pemilihan kepala daerah di Kota Yogyakarta pada November mendatang juga masih tanda tanya.

Singgih sendiri saat ini belum menyandang status sebagai calon wali kota dan baru sebatas mengikuti penjaringan yang dibuka Partai Golkar Kota Yogyakarta.

"Itu, kan, baru penjaringan, kita lihat saja nanti. Ya kalau oke, kalau enggak," cetusnya.

Sementara, terkait masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Yogyakarta yang habis pada 22 Mei 2024, ia memilih mengikuti arahan dari atasannya di Pemda DIY.

"Saya nderek dawuh saja, apa yang sudah menjadi keputusan pimpinan saya nderek," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved