Berita Bisnis Terkini
Semua BPR di DIY dalam Pengawasan Normal, Ada 8 yang Belum Penuhi Modal Inti Minimum
Ada 60 BPR dan BPRS di DIY yang diawasi oleh OJK DIY, terdiri dari 47 BPR konvensional dan 13 BPRS.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY memastikan seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di DIY dalam pengawasan normal.
Ada 60 BPR dan BPRS di DIY yang diawasi oleh OJK DIY, terdiri dari 47 BPR konvensional dan 13 BPRS.
Kepala OJK DIY, Parjiman mengatakan pengawasan bank dibagi menjadi dua golongan, yaitu bank dalam pengawasan normal dan bank dalam penyehatan serta bank dalam resolusi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
“Jadi kalau rasio-rasio keuangan bank mengarah atau memburuk ke kriteria bank dalam penyehatan,kami minta bank segera membuat action plan perbaikan dan pelaksanannya kami pantau,” katanya, Minggu (28/04/2024).
“Alhamdulillah BPR di DIY saat ini semuanya dalam pengawasan normal,” sambungnya.
Meski dalam pengawasan normal, namun ada 8 BPR di DIY yang belum memenuhi modal inti minimum.
Baca juga: OJK DIY Pastikan BPR dan BPRS dalam Pengawasan Normal
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015, BPR konvensional wajib memenuhi modal minimum Rp 6 miliar hingga akhir tahun 2024, sedangkan BPRS pada akhir tahun 2025.
Untuk memastikan pemenuhan modal inti minimum tersebut, pihaknya meminta BPR untuk membuat action plan pada Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2024. Dalam RBB tersebut, ia meminta BPR untuk membuat rencana pemenuhan modal inti minimum.
Pemenuhan modal inti minimum tersebut bisa dengan tambahan modal disetor dari pemegang saham existing hingga mengundang investor baru.
Langkah lain yang bisa ditempuh oleh BPR yang belum memenuhi modal inti minimum adalah merger. Ada beberapa BPR/BPRS yang kepemilikannya sama. Sehingga diharapkan modal inti minimum BPR bisa sesuai dengan amanat POJK.
"Untuk BPR yang belum memenuhi modal inti minimum ada 8, tetapi sudah membuat action plan pemenuhannya, antara lain tambah modal pemegang saham lama, bergabung (merger) dengan BPR satu grup, bergabung dengan BPR lain, atau setoran dari investor baru,” imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
Jelang Natal, Perajin Patung Rohani di Bantul Banjir Pesanan |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Siap Dukung Program Angkutan Motor Gratis Periode Natal 2024 |
![]() |
---|
Transaksi Pembayaran Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Sambut Libur Akhir Tahun, YIA Kulon Progo Akan Turunkan Tarif PJP2U dan PJ4U hingga 50 Persen |
![]() |
---|
Truk Mogok di Perlintasan Kereta Wilayah Purwokerto, Sejumlah KA Alami Kelambatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.