Berita Bisnis Terkini

OJK DIY Pastikan BPR dan BPRS dalam Pengawasan Normal

OJK memastikan Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( BPRS ) dalam pengawasan normal. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Parjiman memastikan Bank Perekonomian Rakyat ( BPR ) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah ( BPRS ) dalam pengawasan normal. 

Ada 60 BPR dan BPRS di DIY yang diawasi oleh OJK DIY.

Hingga saat ini tidak ada BPR di wilayah DIY yang tutup. 

"Ada 47 BPR konvensional dan 13 BPRS yang diawasi OJK DIY. Semua pengawasan normal. Tidak masuk dalam Bank Dalam Pengawasan (BDP) ataupun Bank Dalam Resolusi (BDR ) apalagi dilikuidasi," katanya, Kamis (22/02/2024). 

Ia melanjutkan saat ini ada beberapa BPR dan BPRS di DIY yang tengah berupaya memenuhi modal minimum Rp 6 miliar, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/ 2015 yang mengamanatkan agar BPR konvensional dapat memenuhi modal minimum Rp 6 miliar hingga akhir tahun 2024, sedangkan BPRS pada akhir 2025. 

Ada empat BPR yang telah melakukan tambahan setoran modal.

Baca juga: OJK Optimis Angka Inklusi Keuangan DIY di Atas 90 Persen

Namun saat ini pihaknya masih mengevaluasi efektivitas tambahan setoran modal tersebut. 

"Saat ini sedang dilakukan penelitian efektifitasnya. Kalau efektif, berarti sudah memenuhi (modal inti Rp 6 miliar). Karena di ketentuan kami, setoran modal harus memenuhi syarat, seperti tidak boleh berasal dari hutang dan atau pencucian uang, dokumen atau bukti lengkap, dan lainnya," lanjutnya. 

Untuk memastikan pemenuhan modal inti minimum tersebut, pihaknya meminta BPR untuk membuat action plan pada Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun 2024.

Dalam RBB tersebut, ia meminta BPR untuk membuat rencana pemenuhan modal inti minimum. 

Pemenuhan modal inti minimum tersebut bisa dengan tambahan modal disetor dari pemegang saham existing hingga mengundang investor baru. 

Langkah lain yang bisa ditempuh oleh BPR yang belum memenuhi modal inti minimum adalah merger.

Ada beberapa BPR/BPRS yang kepemilikannya sama. Sehingga diharapkan modal inti minimum BPR bisa sesuai dengan amanat POJK. 

"Ada satu BPR yang sudah berencana merger dengan BPR grup lainnya di luar DIY," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved