Kemenkominfo Punya Aturan Soal Klasifikasi Game, Ada Sanksi Bagi Penerbit yang Melanggar

Bagi anda yang merupakan pecinta game atau gamer, perlu memperhatikan tentang permainan yang sedang anda jalankan saat ini.

Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Unsplash/Onur Binay
Ilustrasi game online. 

“Terkait pornografi tidak diperbolehkan untuk semua klasifikasi usia,” jelas Usman.

Dalam hal ini Usman menjelaskan, lelucon atau candaan yang diperbolehkan yakni berupa percakapan, obrolan, ataupun kalimat tersirat.

Sementara unsur pornografi berupa gambar-gambar tetap dilarang dalam klasifikasi apa pun.

Baca juga: Bantuan Militer Ukraina Datang, Rusia Tingkatkan Serangan Darat Laut dan Udara

Usman mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan permintaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dengan pemblokiran game dengan konten yang tak sesuai dengan klasifikasi tersebut.

Namun sejauh ini pihaknya masih memantau sejumlah klasifikasi dan oermintaan dari KPAI tersebut.

Sehingga menurutnya pihak Kemenkominfo tidak langsung serta-merta memblokir (game-game) yang mengandung kekerasan dan pornografi.

"Kalau mereka mengandung kekerasan namun sudah diklasifikasikan 18 tahun ke atas ya tentu tidak melanggar," imbuhnya.

Di sisi lain, Usman juga menyinggung terkait dengan partisipasi masyarakat yang diperlukan untuk pengawasan anak-anak mereka selama bermain game.

Termasuk keterlibatan orangtua yang perlu mendampingi anaknya saat bermain game, dan memastikan anak bermain game sesuai dengan usianya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan apabila menemukan game yang tidak sesuai dengan klasifikasi ke aduankonten.id.

Selanjutnya pihak Kemenkominfo akan memeriksa apakah penerbit sudah melakukan klasifikasi secara mandiri atau belum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kriteria "Game" yang Bakal Diblokir Kemenkominfo", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2024/04/17/181500065/ini-daftar-kriteria-game-yang-bakal-diblokir-kemenkominfo?page=2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved