Kemenkominfo Punya Aturan Soal Klasifikasi Game, Ada Sanksi Bagi Penerbit yang Melanggar
Bagi anda yang merupakan pecinta game atau gamer, perlu memperhatikan tentang permainan yang sedang anda jalankan saat ini.
TRIBUNJOGJA.COM - Bagi anda yang merupakan pecinta game atau gamer, perlu memperhatikan tentang permainan yang sedang anda jalankan saat ini.
Pasalnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki aturan terbaru mengenai game.
Meski aturan tersebut tidak berdampak langsung kepada gamer, namun kebijakan tersebut perlu diketahui.
Baca juga: Bukan Juli, Tapi September 2024 ASN Akan Mulai Pindah ke IKN, Ini Kata MenPAN-RB
Dikutip dari Kompas.com , Kemenkominfo akan memberikan sanksi penerbit atau publisher game yang melanggar aturan terkait klasifikasi game, baik di Play Store atau pun di App Store.
Aturan terkait pemberian sanksi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Usman Kansong.
Ia menyampaikan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 tahun 2024, di mana di dalamnya memuat aturan terkait klasifikasi game secara mandiri.
"Jadi penerbit harus melakukan klasifikasi game nya secara mandiri. Kemudian, klasifikasi yang diatur dalam peraturan tersebut seperti halnya kekerasan dan pornografi," kata Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Bukan Juli, Tapi September 2024 ASN Akan Mulai Pindah ke IKN, Ini Kata MenPAN-RB
Lebih lanjut Usman mengatakan, penerbit yang tidak melakukan klasifikasi sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang berupa teguran hingga penutupan akses game.
Ia memberikan contoh, misalnya dalam Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024 disebutkan bahwa kekerasan hanya boleh ditampilkan dalam game yang klasifikasi berada di usia 18 tahun ke atas.
“Dia (publisher) melakukan klasifikasi namun tidak sesuai dengan aturan Permenkominfo, nah ini bisa juga kena tindakan administratif,” tutur Usman.
Kemudian, ia menambahkan bahwa sanksi ini juga berlaku untuk konten pornografi yang ada di dalam game.
"Ada aturan-aturan sesuai dengan klasifikasi usia. Usianya itu (kalau game) mulai dari 3 tahun atau lebih sampai 18 tahun ke atas," ungkap dia.
Baca juga: Pendaftaran UM-PTKIN Dibuka Hari Ini 17 April 2024, Cek Kuota di UIN Sunan Kalijaga
Usman menjelaskan, meskipun klasifikasi game 18 tahun ke atas diperbolehkan adanya adegan kekerasan, namun di dalamnya tidak boleh mengandung unsur kebencian, permusuhan, dan harus berbentuk animasi.
“Jadi nggak boleh mengandung kebencian, permusuhan, dan lainnya. Jadi ini tetap game dan itu bentuk kekerasannya tidak boleh mirip manusia asli atau senjata yang dipakai jangan seperti asli di dunia nyata karna ada aturannya juga," ujarnya.
Kemudian Usman menegaskan, untuk konten pornografi tidak diperbolehkan di semua klasifikasi segala usia.
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Waspada! Ini 7 Dampak Negatif Terlalu Sering Bermain Game Online |
![]() |
---|
Kronologi Pengungkapan Kasus Judi Online di Banguntapan |
![]() |
---|
Lirik Lagu dan Terjemahan Jump Rope Son OST Squid Game 3 Viral TikTok, Ttok-ttok Nugusimnikka? |
![]() |
---|
SPOILER dan Penjelasan Ending Squid Game 3, Siapa yang Bertahan di Permainan Terakhir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.