Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Sebut ASN Harus Masuk Kerja pada Selasa 16 April 2024

Pemkab Bantul akan lakukan pengawasan atau menggelar inspeksi mendadak kepada seluruh ASN-nya

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Seluruh aparat sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul diimbau untuk taat aturan cuti lebaran Idulfitri 2024 dan tidak memperpanjang waktu libur atau cuti lebaran Idulfitri 2024.

Imbauan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Pemkab Bantul , Isdarmoko, agar seluruh ASN di Bumi Projotamansari bisa melaksanakan tugas atau bekerja dengan tepat waktu dan sesuai dengan aturan.

"Harus sesuai dengan aturan. Selasa (16/4/2024), ASN harus masuk," katanya kepada wartawan, Minggu (14/4/2024).

Tidak tanggung-tanggung, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

Bahkan, Pemkab Bantul akan lakukan pengawasan atau menggelar inspeksi mendadak kepada seluruh ASN-nya.

Baca juga: Jelang Idulfitri 2024, Bupati Bantul: Terjadi Kenaikan Volume Kendaraan Lalu Lintas

"Kami sudah tugaskan auditor untuk melakukan hal itu. Kami akan tegakkan kedisiplinan," jelas Isdarmoko. 

Sementara itu, Bupati Bantul , Abdul Halim Muslih, berujar, Pemerintah RI telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN

Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, di mana pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 merupakan hari cuti bersama Idulfitri 2024.

"Oleh karena itu pada Selasa (16/4/2024), harus sudah ada yang masuk kerja seperti biasa. Bagi ASN yang liburnya melebihi tanggal yang sudah ditentukan akan mendapat sanksi," tutup dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved