Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Berlakukan Pembatasan Zona dan Waktu untuk Pelaksanaan Takbir Keliling

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberlakukan pembatasan zona dan waktu untuk pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idulfitri mendatang.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM,GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memberlakukan pembatasan zona dan waktu untuk pelaksanaan takbiran keliling pada malam Idulfitri mendatang.

Pembatasan ini dituangkan dalam surat edaran Bupati Nomor XX Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Takbiran Malam Idulfitri Tahun 1445H/2024 M, per 5 April 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Edi Basuki mengatakan pemerintah tidak melarang dilakukannya takbir keliling.

Baca juga: Rutan Kelas II B Bantul Usulkan 85 WBP Untuk Dapat Remisi Idulfitri 2024

Namun, aturan ini untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.

Dia menjelaskan, aturan zona yang dimaksud yakni takbir keliling atau lomba takbir  dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon atau kalurahan setempat.

"Jadi diatur jaraknya takbiran kelilingnya,  yang tingkat kalurahan yang sebatas di kalurahan saja, begitu pun di Kapanewon di Kapanewon saja,  tidak boleh keluar dari zona tadi. Dan, untuk takbir keliling atau lomba takbir harus mendapatkan izin dari Polsek setempat,"terangnya.

Kemudian aturan lainnya yakni pembatasan waktu untuk takbiran keliling. Di mana, waktu paling lambat sampai pukul 22.00 WIB. 

"Ini untuk menghindari agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi waktunya harus kita batasi,"terangnya.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur terkait penggunaan pengeras suara yang  tidak boleh berlebihan.

Dia mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan Musala.

"Jadi penggunaan pengeras suara ini jangan berlebihan volumenya terlalu keras, harus toleransi,"ujarnya. 

Terakhir, aturan itu mengimbau kepada peserta takbir keliling atau lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

"Nantinya untuk pengamanan malam takbiran kami akan mengerahkan 12 personel untuk siaga. Kemudian, 8 personel untuk patroli di lintas Kapanewon," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Sa'ban Nuroni mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan SE Bupati tersebut.

Dirinya mengajak masyarakat agar tertib dan menjaga kelancaran perayaan Idulfitri

"Kami harap agar semua masyarakat dan stakeholder terkait dapat memberikan support dan dukungan untuk bersama-sama melakukan menjaga kelancaran ibadah saat perayaan Idulfitri," tutupnya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved