Berita Kota Yogya Hari Ini

Kapolresta Yogyakarta Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Takbiran, Pelaku Bisa Diproses Hukum

"Kami sudah perintahkan para Kapolsek untuk petasan sama sekali dilarang. Kalau bunyikan akan kami amankan dan kami proses," tegas Aditya.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat diwawancara awak media, Selasa (8/4/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta melarang masyarakat membunyikan petasan saat malam takbiran atau malam Idulfitri 1445 Hijriyah.

Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat jumpa pers, Selasa (8/4/2024).

Aditya menegaskan pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaranya untuk melakukan pengamanan saat malam Idulfitri.

Baca juga: Komunitas TBP Jogja Buka Layanan Tambal Ban Gratis di Kabupaten Bantul

"Kami sudah perintahkan para Kapolsek untuk petasan sama sekali dilarang. Kalau bunyikan akan kami amankan dan kami proses," tegas Aditya.

Apabila masih ada warga masyarakat yang kedapatan membunyikan petasan yang memicu gangguan kamtibmas, maka pihak kepolisian tidak segan untuk memproses sesuai hukum.

"Kami amankan, kami terapkan pasal-pasal yang sesuai," ucapnya.

Aditya menuturkan, pihaknya juga akan mengerahkan secara penuh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan antisipasi kejahatan jalanan saat malam takbir.

"Tetap sejak awal puasa kami fokus, kemudian pengamanan takbir kami juga siapkan tim stasioner maupun mobiling atau keliling ke tempat rawan sampai pagi hari," ungkapnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved