Berita Kota Yogya Hari Ini
Kapolresta Yogyakarta Melarang Penggunaan Petasan Saat Malam Takbiran, Pelaku Bisa Diproses Hukum
"Kami sudah perintahkan para Kapolsek untuk petasan sama sekali dilarang. Kalau bunyikan akan kami amankan dan kami proses," tegas Aditya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polresta Yogyakarta melarang masyarakat membunyikan petasan saat malam takbiran atau malam Idulfitri 1445 Hijriyah.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma saat jumpa pers, Selasa (8/4/2024).
Aditya menegaskan pihaknya telah memerintahkan seluruh jajaranya untuk melakukan pengamanan saat malam Idulfitri.
Baca juga: Komunitas TBP Jogja Buka Layanan Tambal Ban Gratis di Kabupaten Bantul
"Kami sudah perintahkan para Kapolsek untuk petasan sama sekali dilarang. Kalau bunyikan akan kami amankan dan kami proses," tegas Aditya.
Apabila masih ada warga masyarakat yang kedapatan membunyikan petasan yang memicu gangguan kamtibmas, maka pihak kepolisian tidak segan untuk memproses sesuai hukum.
"Kami amankan, kami terapkan pasal-pasal yang sesuai," ucapnya.
Aditya menuturkan, pihaknya juga akan mengerahkan secara penuh personel kepolisian untuk melakukan pengamanan antisipasi kejahatan jalanan saat malam takbir.
"Tetap sejak awal puasa kami fokus, kemudian pengamanan takbir kami juga siapkan tim stasioner maupun mobiling atau keliling ke tempat rawan sampai pagi hari," ungkapnya. (hda)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.