Tarif Retribusi Pansela Bantul, Gua Selarong dan Gua Cerme Berubah Per 1 Mei 2024, Ini Daftarnya

Penyesuaian tarif retribusi Pansela per orang pada awal Mei 2024, sudah termasuk dengan biaya asuransi.

istimewa
Objek wisata Pantai Parangtritis, Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mulai melakukan perubahan tarif retribusi jasa usaha di sejumlah tempat wisata beretribusi, termasuk kawasan wisata Pantai Selatan (Pansela) Bantul, mulai Rabu (1/5/2024) pukul 00.00 WIB.

Plt Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, menyampaikan perubahan tarif itu diberlakukan sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024 tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga.

"Akhir April 2024 semua rencana siap, termasuk cetak karcis yang baru," tuturnya, Minggu (7/4/2024).

Dikatakannya, sebenarnya, peningkatan tarif retribusi jasa usaha di sejumlah Pantai Selatan (Pansela) Kabupaten Bantul seharusnya berlaku mulai awal April 2024. Sebab, telah dirancang sejak beberapa waktu lalu.

Namun, dikarenakan saat itu masih ada beberapa hal yang belum siap, maka dilakukan penundaan dan baru ditetapkan atau resmi berubah per awal Mei 2024.

"Artinya, selama Idulfitri 2024, harga tarif retribusi Pansela belum berubah, belum naik, masih seperti sebelumnya," kata Kwintarto.

Nantinya, penyesuaian tarif retribusi Pansela per orang pada awal Mei 2024, sudah termasuk dengan biaya asuransi.

Dengan begitu, wisatawan yang masuk ke tempat wisata Bantul, utamanya di area Pansela atau tempat beretribusi dapat merasa nyaman dan aman.

Adapun besaran penyesuaian tarif tetribusi tersebut, untuk di kawasan Pantai Parangtritis dan Pantai Depok menjadi Rp15.000 per orang.

Di mana, tarif itu terdiri atas harga masuk tempat wisata beretribusi senilai Rp14.500 dan asuransi Rp500 untuk setiap masuk setiap orang.

Demikian pula dengan kawasan Pantai Baros, Pantai Samas, Pantai Pandansari, Pantai Gua Cemara, Pantai Patehan, Pantai Cangkring, Pantai Kwaru, Pantai Baru dan Pantai Pandansimo menjadi Rp15.000 per orang.

Nominal tersebut terdiri atas Rp14.500 tarif wisata beretribusi ditambah asuransi Rp500 untuk setiap masuk per orang.

"Lalu ada perubahan tarif retribusi juga untuk jasa usaha di kawasan Gua Selarong dan Gua Cerme menjadi Rp10.000 per orang. Itu juga sudah termasuk ansuransi Rp500 per orang per masuk," tutup dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved