Disnakertrans DIY Sudah Tindaklanjuti Aduan THR yang Dilaporkan
Kepala Disnakertrans DIY menyebut semua aduan THR yang masuk baik online maupun langsung, sudah ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 18 perusahaan di DIY dilaporkan karena belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan hingga H-7 Idulfitri 2024 lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan semua aduan THR yang masuk baik online maupun langsung, sudah ditindaklanjuti oleh pegawai pengawas.
Pihaknya pun bakal berupa semaksimal mungkin agar pekerja mendapatkan hak THR keagamaan.
“Kami menerapkan sistem layanan aduan online dan offline. Aduan yang masuk sudah ditindaklanjuti melalui pengawasan sesuai regulasi. Kami berupaya maksimal untuk pemenuhan hak pekerja terhadap THR keagamaan,” katanya, Minggu (07/04/2024).
Selain pegawai pengawas, pihaknya juga menggandeng Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY untuk bersama-sama mengawal pemenuhan hak pekerja.
Pihaknya juga bakal meenerapkan denda bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR keagamaan.
“Sesuai Permenaker 6 Tahun 2016 , bagi perusahaan yang terlambat membayarkan dikenakan denda,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY, Darmawan menerangkan hingga Rabu (03/04/2024), ada 18 perusahaan yang diadukan oleh 93 pekerja.
Perusahaan tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota di DIY. Sebanyak 5 perusahaan yang diadukan berada di Kota Yogyakarta, 7 perusahaan di Kabupaten Sleman, 3 perusahaan di Kabupaten Bantul, 2 perusahaan di Kulon Progo, dan 1 perusahaan di Gunungkidul.
“Ada 18 perusahaan, namun ada 4 perusahaan yang dapat diselesaikan, sehingga tinggal 14 perusahaan. Perusahaan yang diadukan macam-macam, ada yang outsourcing, manufaktur, produksi, furnitur, layanan kesehatan, rumah makan, production house, peternakan, jasa konveksi,” terangnya.
Pihaknya pun terus melakukan pembinaan dan mendorong agar THR segera dibayarkan.
Sebab THR merupakan hak pekerja.
Ia menyebut ada beberapa perusahaan yang tahun sebelumnya juga diadukan karena terlambat memberikan THR, meski akhirnya tetap dibayarkan.
“Ada beberapa perusahaan yang mengulang lagi, walaupun akhirnya dibayarkan juga. Dari Pemda DIY ada upaya lah, kami bina supaya dibayarkan (THR). Di sisi lain kami juga melihat keberlangsungan usahanya. Istilahnya kami ingin win win solution dulu. Dicarikan jalan terbaik, agar THR bisa dibayarkan,” tambahnya. (*)
| Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubernur DIY, Tuntut Ketegasan Pemda soal Pelanggaran Hak Pekerja |
|
|---|
| MPBI DIY Desak Pemda Beri Sanksi Perusahaan yang Tunggak THR dan Perluasan Program MBG bagi Pekerja |
|
|---|
| Disnakertrans DIY Tindaklanjuti Aduan Pekerja CV Evergreen Buana Prima Sandang |
|
|---|
| 67 Perusahaan di DIY Dilaporkan Belum Bayar THR Pekerja, Sleman Terbanyak |
|
|---|
| THR Pekerja Belum Lunas, MPBI DIY Surati Disnakertrans: Jatuhi Sanksi dan Denda ke Pengusaha Bandel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kapan-THR-Cair-Berikut-Surat-Edaran-Terbaru-Kementerian-Ketenagakerjaan.jpg)