Berita Klaten Hari Ini

Rumah Warga Juwiring Klaten Disatroni Maling Saat Ditinggal Pemiliknya Tarawih, Uang dan Emas Raib

Rumah seorang warga di Dukuh Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, disatroni maling saat ditinggal

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Polsek Juwiring
Anggota personel Polsek Juwiring berhasil mengamankan tersangka IA (30), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, yang mencuri uang Rp500 ribu dan perhiasan emas 5 gram dari rumah warga di Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Klaten, pada Selasa (2/4/2024). Rupanya tersangka IA sudah melakukan tindakan pencurian di enam lokasi. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Rumah seorang warga di Dukuh Karang Pandan, Desa Kenaiban, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, disatroni maling saat ditinggal menunaikan ibadah salat tarawih.

Akibatnya, uang tunai senilai Rp500 ribu dan perhiasan emas seberat 5 gram beserta surat-suratnya raib digondol maling. 

Kapolsek Juwiring, AKP Sumardi, mengatakan peristiwa nahas tersebut diduga terjadi pada Jumat (29/3/2024).

Namun korban yang bernama Slamet Widodo, baru sadar kehilangan sejumlah barang pada Sabtu (30/3/2024). 

"Kerugian korban ditafsir mencapai Rp4,5 juta," ungkap AKP Sumardi, Kamis (4/4/2024). 

Baca juga: Songsong Libur Lebaran 2024, Pantauan di Objek Wisata Ditingkatkan

AKP Sumardi menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban dan keluarganya pergi salat tarawih di masjid setempat pada Jumat (29/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kala itu korban meninggalkan rumah dalam kondisi semua pintu sudah terkunci. 

"Kemudian ketika pulang dari masjid, korban melihat lampu rumah dalam keadaan mati.

Semula korban mengira listrik di rumahnya mati karena jeglek, sehingga tidak ada kecurigaan sama sekali," ucapnya.

Hingga pada Sabtu (30/3/2024), seorang keluarga korban menemukan ada genting berserakan di rumah itu.

Korban beserta istrinya pun mengecek keberadaan barang berharga dan menyadari bahwa uang serta perhiasan emas yang disimpan di atas lemari telah hilang. 

Korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Juwiring.

Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku pencurian.

Akhirnya pada Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, anggota personel Polsek Juwiring berhasil mengamankan tersangka berinisial IA (30) saat sedang berada di wilayah Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Adapun setelah diinterogasi, warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, itu mengakui perbuatannya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved