Berita DI Yogyakarta Hari Ini

18 Perusahaan di DIY Belum Bayar THR, Apindo DIY: Mekanisme Bipartit

Apindo bakal berkomunikasi dengan Disnakertrans DIY untuk mencari detail informasi terkait perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 18 perusahaan diadukan ke Disnakertrans DIY karena belum membayarkan Tunjangan Hari Raya ( THR ).

Terkait aduan tersebut, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo DIY, Timotius Apriyanto menyebut secara formal memang tidak ada perusahaan yang mengajukan aduan ke Apindo DIY.

Meski begitu, pihaknya bakal berkomunikasi dengan Disnakertrans DIY untuk mencari detail informasi terkait perusahaan yang belum membayarkan THR tersebut.

Menurut dia, membayarkan THR merupakan kewajiban normatif pengusaha.

“Kami sadar harus memenuhi kewajiban normatif kami. Kami akan mendorong agar pengusaha menunaikan kewajibannya,” katanya, Rabu (03/04/2024).

Menurut dia, perusahaan yang belum membayarkan THR bisa menempuh mekanisme bipartit, yaitu dengan dialog sosial bersama dengan serikat pekerja.

Langkah tersebut bisa ditempuh untuk membuat kesepakatan dengan serikat pekerja. 

Baca juga: Sebanyak 18 Perusahaan di DI Yogyakarta Diadukan ke Disnakertrans DIY Karena Belum Bayar THR 

“Kan ada dua pihak yang berperkara, serikat pekerja dan pengusaha, maka tentunya mekanisme bipartit ditempuh. Jika nanti misal ada kesepakatan dicicil, ya dikembalikan ke serikat pekerja, menerima atau enggak. Kalau diterima, meskipun secara formil melanggar regulasi, tetapi itu jalan terbaik untuk mereka,” terangnya.

“Kalau perusahaan benar-benar tidak punya uang, mampunya mencicil dua kali misalnya. Asal ada itikad baik, dikembalikan ke mekanisme bipartit,” sambungnya.

Namun jika langkah bipartit masih buntu, penyelesaian bisa dilakukan dengan mengundang pemerintah melalui mekanisme tripartit.

Jika masih tidak menemukan titik terang, maka bisa dilanjutkan dengan mekanisme peradilan.

Ia mengakui saat ini perusahaan tengah menghadapi tantangan dalam manajemen arus kas (cash flow).

Hal ini terjadi karena adanya penurunan permintaan dari konsumen.

Di sisi lain para buyer atau pelanggan juga melakukan penundaan pembayaran. 

“Di kuartal I ini, industri pengolahan belum beroperasi 100 persen karena penurunan permintaan. Rata-rata produksi sekitar 60-80 persen maksimal. Kan penurunanya sekitar 10-40 persen, sehingga kapasitas produksi belum penuh. Tapi kami tetap mendorong agar pengusaha tetap membayarkan THR,” ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved