Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp41,5 Miliar untuk Pembayaran THR, Direncanakan Cair Hari Ini
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan sebanyak Rp41,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan sebanyak Rp41,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di lingkungan pemerintahannya.
Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan alokasi tersebut berasal dari APBD 2024.
Adapun, rincian penerima THR terdiri dari PNS sebanyak Rp35,6 miliar, PPPK sebanyak Rp5,6 miliar, DPRD Rp185 juta, serta Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp12,7 juta.
Baca juga: Pemkot Yogya Bereskan Tumpukan Sampah di Depo Sembari Menanti Kuota Tambahan Menuju TPA Piyungan
"Direncanakan pencairan dilakukan pada hari ini atau besok, ya tanggal 2 atau 3 April 2024 ini. Semoga hari ini bisa kami bayarkan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/4/2024).
Untuk proses pencairan, dia mengatakan akan diberikan secara langsung kepada penerima.
Di samping itu, pihaknya juga memastikan tenaga harian lepas (THL) tetap menerima THR, dengan besaran yang sudah disiapkan yakni Rp800 ribu per orang.
"Anggarannya masih sama berasal dari APBD 2024. Namun, alokasinya dibedakan dengan THR PNS dan PPPK tadi. Total anggarannya masih kami koordinasikan dengan masing-masing OPD," ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan jumlah ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini sebanyak sebanyak 8.177 orang.
Dengan rincian terdiri dari dari PNS sebanyak 6.763 orang dan PPPK sebanyak 1.414 orang.
"Untuk besaran THR yang diterima sama dengan satu kali gaji. Di mana, THR berasal dari dana APBD yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN," ucapnya.
Sementara terkait jumlah THL yang berhak menerima THR di lingkungan Pemkab Gunungkidul, dia mengatakan, untuk data pastinya berada di masing-masing OPD.
"Sebab, OPD lah yang memiliki kriteria untuk THL yang berhak menerima THR. Biasanya itu yang sudah bekerja selama kurang lebih dari satu tahun. Yang jelas tergantung kontrak dia (THL) dengan OPD tersebut," urainya. (ndg)
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.