Berita Gunungkidul Hari Ini

Pemkab Gunungkidul Siapkan Rp41,5 Miliar untuk Pembayaran THR, Direncanakan Cair Hari Ini

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan sebanyak Rp41,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
tribunnews via grid
Ilustrasi THR 

Laporan Reporter Tribun Jogja Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul mengalokasikan sebanyak Rp41,5 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai di lingkungan pemerintahannya.

Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan alokasi  tersebut berasal dari APBD 2024. 

Adapun, rincian penerima THR terdiri dari PNS sebanyak Rp35,6 miliar, PPPK sebanyak Rp5,6 miliar, DPRD Rp185 juta, serta Bupati dan Wakil Bupati senilai Rp12,7 juta.

Baca juga: Pemkot Yogya Bereskan Tumpukan Sampah di Depo Sembari Menanti Kuota Tambahan Menuju TPA Piyungan

"Direncanakan pencairan dilakukan pada hari ini atau besok, ya tanggal 2 atau 3 April 2024 ini. Semoga hari ini bisa kami bayarkan," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (2/4/2024).

Untuk proses pencairan, dia mengatakan akan diberikan secara langsung kepada penerima.

Di samping itu, pihaknya juga memastikan tenaga harian lepas (THL) tetap menerima THR, dengan besaran yang sudah disiapkan  yakni Rp800 ribu per orang.

"Anggarannya masih sama berasal dari APBD 2024. Namun, alokasinya dibedakan dengan THR PNS dan PPPK tadi. Total anggarannya masih kami koordinasikan dengan masing-masing OPD," ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan jumlah ASN yang berhak menerima THR pada tahun ini sebanyak sebanyak 8.177 orang.

Dengan rincian terdiri dari dari PNS sebanyak 6.763 orang dan PPPK sebanyak 1.414 orang.

"Untuk besaran THR yang diterima sama dengan satu kali gaji. Di mana, THR berasal dari dana  APBD yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN," ucapnya.

Sementara terkait jumlah THL yang berhak menerima THR di lingkungan Pemkab Gunungkidul, dia mengatakan, untuk data pastinya berada di masing-masing OPD.

"Sebab, OPD lah yang memiliki kriteria untuk THL yang berhak menerima THR. Biasanya itu yang sudah bekerja selama kurang lebih dari satu tahun. Yang jelas tergantung kontrak dia (THL) dengan OPD tersebut," urainya. (ndg)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved