Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Masih Menantikan Kebijakan Petunjuk Teknis Lowongan CPNS dan PPPK 2024

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menantikan kebijakan petunjuk teknis terkait pembukaan lowongan calon pegawai sipil negara (CPNS)

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
ist
ILUSTRASI CPNS 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul masih menantikan kebijakan petunjuk teknis terkait pembukaan lowongan calon pegawai sipil negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, berujar, sejauh ini baru selesai melakukan pembagian lowongan formasi CPNS dan PPPK.

"Saat ini, proses lowongan CPNS dan PPPK 2024 baru selesai pembagian lowongan dan akan memasukkan rincian data itu ke Pemerintah Pusat," ucapnya kepada awak media di Kantor Dinas Bupati Bantul, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Murah Meriah, Hostel di Seputaran Malioboro Diburu Wisatawan Jelang Libur Lebaran 2024

Lanjutnya, untuk eksekusi selanjutnya, berupa pengumuman pembukaan lowongan CPNS dan PPPK 2024, panduan terkait tiga periode rekrutmen CPNS dan PPPK 2024, maupun seterusnya masih menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat.

"Tapi, pada rencana semula memang ada tiga periode rekrutmen. Hanya saja, kondisinya saat ini ada beberapa hal yang mundur-mundur. Jadi mungkin bisa saja dua atau satu periode untuk rekrutmen besok," tutur Isa.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul akan membuka lowongan CPNS dan PPPK pada 2024 sejumlah 800 orang.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, berujar,  jumlah tersebut terdiri atas 114 orang CPNS dengan rincian 10 tenaga kesehatan dan 104 tenaga teknis; lalu 686 orang PPPK dengan rincian 224 tenaga guru, 150 tenaga kesehatan, dan 312 tenaga teknis.

"Kalau dilihat secara total, memang jumlah tenaga teknis yang dibutuhkan banyak, karena OPD yang mengampuni teknis itu lebih banyak. Kalau guru kan hanya di dinas pendidikan dan kesehatan ya hanya di dinas kesehatan saja," jelas Halim. (nei)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved