Berita Bantul Hari Ini

Jajaran Polres Bantul Amankan 39 Tersangka Pemakai Obat-obatan Terlarang

Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan 39 tersangka pemakai atau pengguna obat-obatan terlarang. Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Sejumlah tersangka pemakai atau pengguna obat-obatan terlarang saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Senin (1/4/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Jajaran Polres Bantul berhasil mengamankan 39 tersangka pemakai atau pengguna obat-obatan terlarang.

Dari jumlah tersebut, 38 di antaranya adalah laki-laki, sedangkan satu di antaranya adalah perempuan. 

Kasat Narkoba Polres Bantul, Iptu Decky Erlando, berujar, pengamanan itu dilakukan seusai adanya laporan perkara periode Januari-Maret 2024.

Dalam waktu tersebut setidaknya ada 38 laporan perkara polisi yang kemudian ditindaklanjuti.

Baca juga: Dishub Gunungkidul Bakal Hapus Jalur Clongop dan Bundelan dari Google Maps Mudik Lebaran 2024

"Dari situ, terdapat 39 tersangka yang diamankan dengan rincian pemakai atau pengguna narkotika sejumlah tiga orang, pemakai atau pengguna psikotropika 16 orang dan pengendar obat berbahaya sejumlah 20 orang," bebernya kepada awak media saat Jumpa Pers di Lobby Polres Bantul, Senin (1/4/2024).

Dikatakannya, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, sebagian besar berusia produktif yakni 20-30 tahun. 

Lebih lanjut, Decky menyebut, ungkap kasus penggunaan obat-obatan terlarang itu dilakukan di 12 kapanewon di Kabupaten Bantul, mulai dari Kapanewon Bantul 4 kasus, Kapanewon Kasihan 3 kasus, Kapanewon Sewon 7 kasus, Kapanewon Banguntapan 2 kasus. 

Selanjutnya, Kapanewon Jetis 2 kasus, Kapanewon Pleret 1 kasus, Kapanewon Imogiri 1 kasus, Kapanewon Bambanglipuro 4 kasus, Kapanewon Pandak 2 kasus, Kapanewon Pajangan 3 kasus, Kapanewon Kretek 2 kasus, dan Pundong 4 kasus.

"Kemudian, ada juga lokasi di luar Kabupaten Bantul yang menjadi tempat ungkap kasus. Di Kota Yogyakarta 1 kasus, Kabupaten Sleman 1 kasus, dan Kabupaten Kulonprogo 1 kasus," urai Decky.

Kini, para tersangka tersebut diancam hukuman mulai dari pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun; pasal 60 dan pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana 15 tahun dan 5 tahun; hingga pasal 435  UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.

Adapun dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya berupa narkotika jenis sabu seberat 0.47 gram, psikotropika sejumlah 388 tablet dan obaya sejumlah 3.657 butir.

"Dengan begitu, kami bisa menyelamatkan orang-orang dari penggunaan obat-obatan terlarang. Paling tidak 4.046 orang terselamatkan dari penggunaan obat-obatan terlarang," tutur dia. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved