Soal Perubahan Masa Jabatan Lurah, DPMK Bantul : Kami Menunggu Dawuh dari Kemendagri
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari Kemendagri
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami masih menunggu diundangkannya Undang-Undang Desa dan menunggu dawuh (perintah) dari Kemendagri," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kaluraan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Sri menyebutkan, jika sesuai dengan aturan yang lama, setidaknya ada 30 lurah di Bumi Projotamansari yang selesai masa jabatan pada November 2024.
Dengan begitu, kalurahan-kalurahan yang masa jabatan lurahnya habis harus melaksanakan pemilihan lurah.
Pemkab Bantul sendiri sebelum ada perubahan masa jabatan ini, sudah menganggarkan Rp6 miliar untuk menyelenggarakan agenda Pilur serentak 2024 di Kabupaten Bantul.
Baca juga: Libur Panjang Perayaan Paskah, Daop 6 Yogyakarta Operasionalkan Lima Kereta Api Tambahan
Namun dengan perubahan ini, Pemkab Bantul memutuskan untuk menunggu juknis dari pusat.
"Besaran itu kami sesuaikan dengan jumlah pemilih tempat digelarnya Pilur di masing-masing kalurahan," jelas Nur.
"Tetapi, kalau ada pengesahan UU tersebut (revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun, maka kami saat ini hanya bisa menunggu petunjuk dan arahan dari Kemendagri," lanjut dia.
Sri menjelaskan, kalurahan-kalurahan yang sedianya akan melaksanakan pemilihan lurah serentak pada 2024 ini di antaranya Kalurahan Srimartani dan Sitimulyo (Kapanewon Piyungan); Dlingo, Terong, Mangunan, dan Temuwuh (Kapanewon Dlingo); Sriharjo, Girirejo, Selopamioro, dan Wukirsari (Kapanewon Imogiri); Wirokerten, Baturetno, dan Singosaren ( Kapanewon Banguntapan).
Lalu ada Kalurahan Ngestiharjo dan Tamantirto (Kapanewon Kasihan); Poncosari dan Trimurti (Kapanewon Srandakan); Patalan dan Sumberagung (Kapanewon Jetis); Bantul, Sabdodadi, Ringinharjo (Kapanewon Bantul); Panjangrejo dan Srihardono (Kapanewon Pundong).
"Selanjutnya, Kalurahan Parangtritis (Kapanewon Kretek); Panggungharjo (Kapanewon Sewon); Triharjo (Kapanewon Pandak); Guwosari ( Kapanewon Pajangan); Argorejo (Kapanewon Sedayu); dan Wonolelo (Kapanewon Pleret)," tutup Nur.(nei)
| BKPSDM Bantul Catat 403 ASN Akan Pensiun Tahun Ini, Dua di Antaranya Pejabat Eselon II |
|
|---|
| Pemkab Bantul Terapkan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Kosong Tanpa Mekanisme Lelang |
|
|---|
| Sepanjang 2025, Disnakertrans Bantul Terima 46 Aduan Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Pemkab Bantul Butuh Sekitar Rp2,3 Miliar untuk Benahi Kerusakan Akibat Bencana Akhir Tahun 2025 |
|
|---|
| Alokasi P2BMP Bantul Berkurang Rp10 Juta, Bupati: Pamong Harus Lebih Ditingkatkan Kesabarannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Resmi-DPR-Sahkan-UU-Desa.jpg)