Soal Perubahan Masa Jabatan Lurah, DPMK Bantul : Kami Menunggu Dawuh dari Kemendagri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari Kemendagri

Tribunnews.com/Chaerul Umam
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024, Kamis (28/3/2024). DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang Undang (UU). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kami masih menunggu diundangkannya Undang-Undang Desa dan menunggu dawuh (perintah) dari Kemendagri," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kaluraan (DPMK) Bantul, Sri Nuryanti, kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Sri menyebutkan, jika sesuai dengan aturan yang lama, setidaknya ada 30 lurah di Bumi Projotamansari yang selesai masa jabatan pada November 2024.

Dengan begitu, kalurahan-kalurahan yang masa jabatan lurahnya habis harus melaksanakan pemilihan lurah.

Pemkab Bantul sendiri sebelum ada perubahan masa jabatan ini, sudah menganggarkan Rp6 miliar untuk menyelenggarakan agenda Pilur serentak 2024 di Kabupaten Bantul. 

Baca juga: Libur Panjang Perayaan Paskah, Daop 6 Yogyakarta Operasionalkan Lima Kereta Api Tambahan

Namun dengan perubahan ini, Pemkab Bantul memutuskan untuk menunggu juknis dari pusat.

"Besaran itu kami sesuaikan dengan jumlah pemilih tempat digelarnya Pilur di masing-masing kalurahan," jelas Nur. 

"Tetapi, kalau ada pengesahan UU tersebut (revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) dan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun, maka kami saat ini hanya bisa menunggu petunjuk dan arahan dari Kemendagri," lanjut dia.

Sri menjelaskan, kalurahan-kalurahan yang sedianya akan melaksanakan pemilihan lurah serentak pada 2024 ini di antaranya Kalurahan Srimartani dan Sitimulyo (Kapanewon Piyungan); Dlingo, Terong, Mangunan, dan Temuwuh (Kapanewon Dlingo); Sriharjo, Girirejo, Selopamioro, dan Wukirsari (Kapanewon Imogiri); Wirokerten, Baturetno, dan Singosaren ( Kapanewon Banguntapan).

Lalu ada Kalurahan Ngestiharjo dan Tamantirto (Kapanewon Kasihan); Poncosari dan Trimurti (Kapanewon Srandakan); Patalan dan Sumberagung (Kapanewon Jetis); Bantul, Sabdodadi, Ringinharjo (Kapanewon Bantul); Panjangrejo dan Srihardono (Kapanewon Pundong).

"Selanjutnya, Kalurahan Parangtritis (Kapanewon Kretek); Panggungharjo (Kapanewon Sewon); Triharjo (Kapanewon Pandak); Guwosari ( Kapanewon Pajangan); Argorejo (Kapanewon Sedayu); dan Wonolelo (Kapanewon Pleret)," tutup Nur.(nei)


 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved