Upaya Lindungi Hak Konsumen dan Pedagang, DKUKMP Purworejo Rutin Lakukan Tera-tera Ulang 

tera adalah tanda uji alat ukur, sedangkan tera ulang merupakan pengujian kembali secara berkala terhadap Ukur Takar

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Dok. DKUKMP Kabupaten Purworejo
Tim penera DKUKMP Kabupaten Purworejo sedang menguji alat ukuran pengisian bensin di sejumlah SPBU di Kabupaten Purworejo, beberapa waktu lalu 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berupaya melindungi hak-hak konsumen di wilayahnya. Satu cara yakni melalui kegiatan tera-tera ulang metrologi yang dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui bidang Perizinan Bahan Pokok Penting dan Metrologi (Perbamet). 


Kepala Bidang Perbamet, Yunita Dewi Onggowati, menjelaskan, tera adalah tanda uji alat ukur, sedangkan tera ulang merupakan pengujian kembali secara berkala terhadap Ukur Takar Timbang dan Perlengkapan (UTTP) yang dipakai untuk perdagangan dan perindustrian. 


"Kegiatan tera-tera ulang atau pengecekan dan pengujian alat ukur timbang itu untuk memastikan bahwa konsumen menerima barang yang dibeli sesuai dengan ukuran semestinya. Jadi kalau konsumen beli barang satu kilo, maka ukuran ditimbangan juga pas satu kilo," jelas Yunita kepada Tribun Jogja, Rabu (27/3/2024).


Yunita menyampaikan, setiap alat ukur yang digunakan dalam perdagangan harus dan wajib dilakukan uji tera-tera ulang. Dikatakan, pengujian tera-tera ulang di daerah minimal dilakukan satu kali dalam setahun. Hal itu sudah tertulis dalam aturan Undang-Undang Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal.


"Tera-tera ulang tidak hanya menyasar alat ukur timbangan di pasar-pasar, tetapi juga SPBU-SPBU," ucapnya.


Dalam pelaksanaan tera-tera ulang hanya dapat dilakukan oleh tim penera yang terdiri atas dua tenaga khusus penera dan satu pegawai berhak. 


Setiap alat ukur yang sudah ditera akan ditempeli striker yang menunjukkan kapan terakhir kali ditera. Jika masyarakat menemukan ada alat ukur yang belum ditera maka bisa menyampaikan kepada Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo melalui surat atau pesan WhatApps. 


"Kalau perorangan biasanya alat ukur dibawa ke sini untuk ditera. Tapi kalau SPBU dan pasar biasanya setelah bersurat, kami yang datang ke lokasi," terang dia.


Lebih lanjut, Yunita menjabarkan bahwa kegiatan tera-tera ulang tidak hanya melindungi hak konsumen. Namun juga melindungi hak pedagang, agar ukuran yang diberikan kepada pembeli sesuai dengan takarannya. Hal itu tentu akan membantu para pedagang agar tidak mengalami kerugian karena memberikan ukuran berlebih dari semestinya. 


Menurut Yunita, selama ini pengujian tera-tera ulang banyak menemukan alat ukur yang tidak sesuai. Ketidaksesuaian itu disebabkan karena faktor penggunaan alat ukur yang sudah terlalu lama, sehingga perlu dilakukan tera-tera ulang agar kembali sesuai atau pas ukuran. 


Adapun menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2023, Yunita menyebut ada pengawasan metrologi legal. Pihaknya membeberkan telah melakukan pengawasan alat ukur pengisian bensin di sejumlah SPBU di Kabupaten Purworejo, semisal SPBU 45113 Kentengrejo, Jalan Daendles. 


"Secara keseluruhan ukurannya sesuai, cap tanda tera ada, dan segelnya baik serta masih berlaku," ujarnya. 


Selain itu, beberapa SPBU juga telah melakukan pengujian tera-tera ulang pada 2024 meskipun cap tanda teranya masih berlaku cukup lama. Di antaranya SPBU Loano  SPBU Suronegaran, SPBU Trirejo, SPBU Boro, dan SPBU Bagelen. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved