Berita Bantul Hari Ini

Pemkab Bantul Tunda Kenaikan Tarif Retribusi Masuk Kawasan Pansela

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menunda kenaikan tarif retribusi masuk kawasan pantai selatan (Pansela).

Tayang:
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Bantul 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul menunda kenaikan tarif retribusi masuk kawasan pantai selatan (Pansela).

Sebagaimana diketahui, Dispar Bantul berencana menaikkan tarif masuk kawasan Pansela melalui sejumlah tempat pemungutan retribusi (TPR) di Kabupaten Bantul pada 1 April 2024.

Di mana, tarif sebelumnya sejumlah Rp10 ribu per orang, akan menjadi Rp15 ribu per orang. 

Plt Kepala Dispar Bantul , Kwintarto Heru Prabowo, mengatakan, wacana tersebut untuk sementara ini ditunda.

Sebab, saat ini, ada tahapan harmonisasi peraturan Bupati Bantul yang tengah berjalan, sehingga peraturan Bupati Bantul sedang berada di Gubernur DIY karena harus ada fasilitasi.

"Jadi saat libur lebaran Idulfitri 2024, dimungkinkan belum memakai tarif baru. Apalagi, pencetakan tiket, sosialisasi dan beberapa hal lainnya terkait kenaikan tarif retribusi itu masih sedang dipersiapkan," jelasnya kepada awak media, Rabu (27/3/2024).

Dikatakannya, untuk merealisasikan kenaikan tarif masuk kawasan Pasela tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Setidaknya, diperlukan sinkronisasi dan persiapan dari segela belah pihak. 

Rencananya, kenaikan tarif tersebut baru bisa direalisasikan pada bulan Mei atau Juni 2024. Kata Kwintarto, pada bulan tersebut kemungkinan sejumlah persiapan terkait kenaikan tarif masuk kawasan Pasela sudah matang.

"Daripada nanti ada yang tidak pas, kemarin kita ke bagian hukum, agar Perbupnya dimundurkan minimal satu bulan dan paling lama dua bulan. Jadi bisa jadi tarif baru berlaku mulai 1 Mei 2024 atau 1 Juni 2024 dan tidak bisa diberlakukan mulai 1 April 2024," jelas Kwintarto.

Lebih lanjut, wacana kenaikan tarif retribusi wisata Pansela itu diambil menimbang banyaknya obyek wisata di area Pansela di wilayah Kabupaten Bantul .

"Dan, kebijakan penerapan tarif baru dengan sistem terusan itu kami ambil untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat berwisata di Pansela," tutup dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved