Berita Gunungkidul Hari Ini

Bupati Gunungkidul Pecat Dua Guru PPPK yang Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah

Pemecatan itu ditujukan kepada  dua guru berstatus PPPK  yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL-  Bupati Gunungkidul mengeluarkan kebijakan pemecatan terhadap dua orang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) yang melakukan tindakan asusila .

Diketahui kedua guru tersebut, melakukan tindakan asusila di dalam kelas saat pelajaran ekstrakulikuler di salah satu Sekolah Dasar (SD)  di Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul, beberapa waktu lalu.

"Hari ada dua orang yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin,"ujarnya  usai  pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat di Ruang Handayani, pada Rabu (27/3/2024).

Hal itu tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.

Baca juga: BKKPD Gunungkidul Mulai Periksa 2 Oknum Guru yang Lakukan Tindakan Asusila di Sekolah

Ia mengatakan, pemecatan itu ditujukan kepada  dua guru berstatus PPPK  yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.

Kebijakan itu diambil berdasarkan  surat keputusan (SK) Bupati. Di mana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan.

"Dan, apabila ada upaya merasa keberatan itu bisa mengajukan (keberatan)  14 hari setelah diterima,"tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang  Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan mulai dari laporan dari dinas terkait,  BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.

"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," urainya ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved