VIRAL Video Aksi Pemukulan di JJLS Kretek Bantul, Polisi Beberkan Fakta dan Kronologinya

Identitas orang yang melakukan pemukulan menggunakan sebatang kayu tersebut adalah seorang remaja laki-laki berinisial HZS asal Bantul

|
Dok.ist/ Tangkapan layar media sosial X
Sejumlah orang terlibat tindakan pemukulan di JJLS, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Minggu (24/3/2024) pagi. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebuah rekaman video yang menunjukkan keributan di Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/3/2024) pagi, beredar viral di media sosial, 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan kejadian tersebut merupakan tindakan pemukulan yang dilakukan oleh seseorang. 

"Kronologi bermula pada Minggu (24/3/2024) sekira pukul 06.00 WIB, terdapat seorang korban bersama teman-teman lainnya berada di JJLS / Jembatan Selatan Padukuhan Baros, KalurahanTirtohargo, Kapanewon Kretek, untuk jalan-jalan pagi dan nongkrong," tuturnya.

Kala itu, korban yang tidak dibeberkan identitasnya membawa sepeda motor selanjutnya memarkirkannya di pinggir jalan JJLS.

Di situ, korban juga sempat nongkrong dan ngobrol bersama temannya.

"Kemudian sekira pukul 07.00 WIB korban mau pulang, sewaktu berjalan menuju sepeda motor tiba-tiba ada yang menendang dari belakang mengenai punggung bagian belakang korban, sehingga korban terjatuh," beber Jeffry. 

Setelah itu, banyak orang yang tidak dikenal juga ikut memukuli korban.

Bahkan, ada seorang laki-laki yang korban tidak mengetahui identitasnya tiba-tiba memukul memakai kayu.

Tindakan itu diketahui oleh personel Polsek Kretek hingga kemudian orang yang memukul korban tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kretek untuk dimintai keterangan. 

"Adapun identitas orang yang melakukan pemukulan menggunakan sebatang kayu tersebut adalah seorang remaja laki-laki berinisial HZS (19), asal Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul," bebernya.

Usai diamankan, HZS dan korban dilakukan mediasi dan pemanggilan terhadap masing-masing orangtua atau wali.

"Lalu, dari mediasi didapatkan hasil bahwa permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan dituangkan dalam surat pernyataan bersama dua belah pihak," tandas Jeffry. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved