Mudik Lebaran 2024

ASN DIY Tidak Boleh Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2024

Surat edaran larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini sudah diterbitkan setiap tahun menjelang libur Idulfitri. 

|
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Selasa (19/3/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di DIY dilarang menggunakan kendaraan dinas, baik mobil maupun motor, untuk mudik pada periode Lebaran 2024. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), DIY, Beny Suharsono.

Dijelaskan Beny, Surat Edaran (SE) terkait dengan karangan mobil dinas untuk mudik akan segera diterbitkan. 

"Nanti kita buatkan surat edaran untuk mengingatkan kembali, sebenarnya mudik tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," ujar Beny, Jumat (22/3/2024). 

"Kami nanti berembug, ya nanti sesegera mungkin (terbitkan)," imbuh dia. 

Baca juga: Pemkab Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik atau Keperluan di Luar Pekerjaan Dinas

Ditambahkan Beny, surat edaran larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ini sudah diterbitkan setiap tahun menjelang libur Idulfitri. 

Disinggung terkait pengawasan, Beny mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan ke setiap kepala dinas masing-masing untuk memantau pergerakan kendaraan dinas yang digunakan pejabatnya di lingkungan masing-masing. 

"Kami sendiri tidak bisa menjangkau level itu, nanti diserahkan (kepala dinas) dan nanti melibatkan mekanisme pelaporan pemanfaatan kendaraan dinas itu," ujar dia. 

Sementara soal sanksi bagi ASN yang tetap nekat mudik menggunakan kendaraan dinas, Beny berujar bahwa hal tersebut diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ya nanti dikembalikan ke ketentuannya, ketentuannya kan memanfaatkan barang milik negara tidak sesuai peuntukkannya, nanti administratif. Ketentuannya sudah jelas kok itu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved