Mudik Lebaran 2024

Pemkab Bantul Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik atau Keperluan di Luar Pekerjaan Dinas

Inspektorat akan memberikan imbauan kembali kepada para ASN di lingkungan Pemkab Bantul, terkait penggunaan fasilitas dinas, termasuk mobil dinas.

|
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Isdarmoko. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau keperluan di luar aktivitas pekerjaan dinas, selama Ramadan dan Idulfitri 1445 H/ 2024 M. 

"Jelas dilarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan di luar pekerjaan dinas," ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul, Isdarmoko, kepada awak media, Senin (18/3/2024).

Pihaknya pun berencana memberikan imbauan kembali kepada para ASN di lingkungan Pemkab Bantul, terkait penggunaan fasilitas dinas, termasuk mobil dinas.

"Saya kira, segala sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas dinas, itu sudah diatur. Jadi, sepanjang itu berkaitan dengan tugas dinas tidak masalah. Seyogyanya itu tetap sesuai aturan," jelas Isdarmoko. 

Rencananya, sebelum cuti bersama Idulfitri 1445 H/ 2024 M, Pemkab Bantul akan melakukan pendataaan semua mobil dinas dan diharapkan saat tidak dipergunakan dapat diparkir di kantor Pemkab Bantul atau tetap berada di rumah masing-masing.

Lanjutnya, apabila ada ASN yanb terciduk menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik atau keperluan di luar aktivitas pekerjaan dinas, maka akan diberikan sanksi.

"Semua ada mekanismenya. Kalau pelanggaran disiplin, kan ada tahapannya dalam rangka pembinaan. Mulai dari teguran, peringatan lisan, maupun tertulis,” jelas Isdarmoko.

Pihaknya pun mengucap syukur. Sebab, sejauh ini, kata Isdarmoko, belum ditemukan adanya ASN yang terbukti melanggar aturan penggunaan mobil dinas. 

"Saya kira, ASN di Bantul saat ini sudah paham terkait penggunaan fasilitas dinas," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo, menganjurkan, ketika ASN tidak ada keperluan pekerjaan dinas selama Ramadan hingga Lebaran Idulfitri 2024, sebaiknya tidak menggunakan mobil operasional Pemkab Bantul.

"Dengan begitu, diharapkan tidak terjadi persepsi yang lain. Intinya, ketika pejabat maupun ASN tidak ada keperluan untuk menunjang tugas kedinasan, ya mobil dinas jangan dipergunakan," pintanya.

Menurutnya, aturan itu harus dipatuhi oleh para ASN dengan tepat. Demikian pula dengan Inspektorat Kabupaten Bantul, diharapkan untuk bisa melakukan pemantauan terkait pemanfaatan mobil dinas. Utamanya, saat bulan suci Ramadan hingga Lebaran Idulfitri 1445 H / 2024 M.

"Inspektorat harus bisa memantau hal itu dengan tepat. Tapi kan ada juga yang memang sampai H-7 dan H+7 Idulfitri 2024, sibuk-sibuknya bertugas. Seperti Dinas Perhubungan," kata Hanung.

"Nah, kalau kendaraan Dinas Perhubungan itu tetap berseliweran (untuk tugas pengamanan lalu lintas) selama H-7 dan H+7 itu wajar. Karena mereka sedang sibuk-sibuknya bertugas. Jadi, penggunaannya sudah tepat dan memang harus difasilitasi," pungkas dia.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved