Berita Kriminal

Kasus Pelajar SMP di Magelang Diduga Cabuli Anak Berusia 4 Tahun

Polresta Magelang mengamankan anak berkonflik dengan hukum yang diduga mencabuli anak berusia 4 tahun.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/Yuwantoro Winduajie
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang mengamankan anak berkonflik dengan hukum yang diduga mencabuli anak berusia 4 tahun.

Terduga pelaku merupakan pelajar SMP berinisial R (14).

Sedangkan korbannya bocah perempuan yang merupakan tetangga dari pelaku.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Anak berkonflik dengan hukum tersebut diamankan sejak dua hari lalu.

"Ada perisitiwa pencabulan. Antara korban dan pelaku saling bertetangga.

"Korban umur 4 tahun dan pelaku umur 14 tahun," kata Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, Rabu (20/3/2024).

Mustofa mengatakan, tersangka melakukan pencabulan dengan tangan kosong dan kayu.

Akibatnya korban mengalami trauma dan luka.

"Dengan berbagai macam pertimbangan untuk tersangka memang sementara saya amankan dan saya tahan," ujar Mustofa.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengungkapkan, kejadian tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu pada sore hari.

Terduga pelaku dan korban, berdasarkan penuturan tetangganya memang sering bermain berdua.

Saat keduanya bermain tak jauh dari rumah masing-masing itu lah peristiwa pencabulan terjadi.

"Sementara dari hasil pemeriksaaan pelaku hanya menyampaikan hanya main, bercanda, iseng.

"Tapi kami akan mendalami psikis masing-masing korban maupun anak berkonflik dengan hukum. Karena motifasi jadi pertanyaan buat kami," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved