Ramadan 2024

Imbauan Pemerintah soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Pemerintah menyarankan pengeras suara masjid dipergunakan secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitarnya

Editor: Joko Widiyarso
Azwar IPANK / AFP
Ilustrasi: Masjid Islamic Center 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah menyarankan pengeras suara masjid dipergunakan secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitarnya.

"Kan sudah ada kesepakatan itu. Ya pokoknya gunakanlah pengeras sewajarnya. Tapi jangan sampai menganggu lingkungan. Misalnya gunakanlah yang keras pada waktu azan. Misalnya memanggil orang salat. Tapi kalau waktu ngaji, waktu apa, berzikir, masa harus keras-keras," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Muhadjir juga setuju adanya pengaturan pengeras suara untuk ibadah. Jangan sampai panggilan ibadah malah membuat gaduh. Selain itu jangan sampai yang melakukan ibadah menjadi terganggu.

"Terutama jangan sampai yang mestinya untuk memanggil tapi bikin menjadi gaduh, kemudian yang mestinya harus khusu tapi dengan adanya pengeras maka jadi terganggu. Semestinya waktunya, apalagi di bulan puasa ini kan mendekatkan kepada Tuhan. Sehingga jangan terlalu banyak dengar suara keras-keras," katanya.

Terkait adanya perbedaan pendapat soal pengeras suara untuk ibadah, menurut Muhadjir merupakan hal biasa. Sama halnya dengan perbedaan awal puasa yang bisa diselesaikan dengan baik.

"Biasa itu. Kita sudah terbiasa menyelesaikan perbedaan dengan baik. Ini kan persoalan perbedaan awal puasa juga beda toh, tapi juga enggak ada hal-hal yang perlu kita sayangkan," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H. Dalam edaran tersebut, Yaqut juga berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Aturan itu salah satunya mengimbau masjid menggunakan speaker yang mengarah ke dalam. Menanggapi hal ini, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan aturan ini dibuat untuk kemaslahatan masyarakat selama Ramadan.

"Jadi, ini terkait dengan pertimbangan pertimbangan kemaslahatan lingkungan secara menyeluruh," ujar Gus Yahya.

Dirinya mengajak masyarakat melihat aturan ini secara rasional. Menurut Gus Yahya, aturan ini dibuat Pemerintah dengan tujuan yang jelas demi kemaslahatan bersama.

"Sikap kami mari kita hadapi ini pertama tama dengan rasional, tujuan dari semua yang kita kerjakan. Terutama pemerintah sudah mengeluarkan semacam aturan aturan terkait dengan itu. Dan tujuan tujuannya jelas, tujuannya sudah dinyatakan disitu," kata Gus Yahya.

Gus Yahya meminta pihak yang kontra terhadap aturan ini melakukan diskusi secara rasional. Protes terhadap aturan ini, kata Gus Yahya, tidak boleh didasarkan kepada sentimen politik.

"Kalau ada keberatan, ya silahkan didiskusikan dengan rasional. Jangan karena asal tidak suka kepada pemerintah, karena marah karena hasil pemilu misalnya, lalu tiba-tiba ngurus soal ini dengan tujuan untuk sekedar bikin perkara," pungkasnya.

Seperti diketahui, edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022.Edaran ini antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved