Ramadan 2024

Imbauan Pemerintah soal Penggunaan Pengeras Suara Masjid

Pemerintah menyarankan pengeras suara masjid dipergunakan secara wajar tanpa mengganggu lingkungan sekitarnya

Editor: Joko Widiyarso
Azwar IPANK / AFP
Ilustrasi: Masjid Islamic Center 

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie mengatakan bahwa pihaknya tak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid.

Adapun penyataan hal itu menanggapi ceramah Gus Miftah di Jawa Timur, beberapa hari lalu yang menyebut ada peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan ramadhan.

Anna menjelaskan bahwa ceramah dari Gus Miftah tersebut tidak ditujukan untuk Kementerian Agama. "Itu Gus Miftah sudah mengklarifikasi, bukan Kemenag yang dimaksud," kata Anna.

nna juga menegaskan bahwa pihaknya tak pernah membuat aturan larangan penggunaan pengeras suara di masjid.
"Kemenag tidak pernah mengeluarkan larangan penggunaan pengeras suara di masjid. Surat edaran yang kami keluarkan adalah tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," tegasnya. (Tribun Network/fik/mat/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved