Berita Bantul Hari Ini
Pemkab Bantul Terapkan Pengurangan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1445 H / 2024 M
Bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, terdapat aturan jam kerja pada Senin-Kamis pukul 07.30WIB-13.30 WIB.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Aturan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul selama bulan suci Ramadan 1445 H / 2024 M, berbeda dari aturan jam kerja pada hari biasanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul , Agus Budiraharja, melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor B/400.8.3/01860/ORG tentang Seruan Menyambut Bulan Suci Ramadan Tahun 1445 H / 2024 M, menjelaskan, penerapan jam kerja terjadi menjadi dua.
"Bagi instansi yang menerapkan lima hari kerja, Senin-Kamis terdapat aturan jam kerja pukul 07.30 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.15 WIB. Sedangkan, Jumat terdapat aturan jam kerja pukul 07.30 WIB-11.00 WIB," tuturnya melalui Surat Edaran yang diterima, Jumat (8/3/2024).
Lalu, bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, terdapat aturan jam kerja pada Senin-Kamis pukul 07.30WIB-13.30 WIB.
Sedangkan, pada Jumat terdapat aturan jam kerja pukul 07.30 WIB-11.00 WIB dan pada Sabtu terdapat aturan jam kerja pukul 07.30 WIB-12.30 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Puat dan Daerah yang melaksanakan lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan, minimal 32 jam 30 menit dalam satu minggu," ucap Agus.
Sedangkan, dalam peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul terdapat aturan jam kerja pada hari biasanya.
Baca juga: Tren Penurunan Angka Pernikahan Terjadi di Kabupaten Bantul Selama Empat Tahun Terakhir
Di mana, untuk lima hari kerja, mulai Senin-Jumat terdapat aturan jam kerja pukul 07.30 WIB-15.30 WIB.
Lalu, Senin-Kamis, terdapat waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.15 WIB.
Sedangkan Jumat, terdapat waktu olahraga pukul 07.30 WIB-08.00 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-13.00 WIB.
Kemudian, dalam peraturan jam kerja biasanya untuk enam hari kerja yakni Senin-Sabtu, terdapat aturan jam kerja yang berbeda.
Di mana, Senin-Kamis terdapat aturan jam kerja pukul 07.30 WIB-14.30 WIB, Jumat 07.30 WIB-11.30 WIB, dan Sabtu 07.30 WIB-13.00 WIB.
Namun, khusus Jumat terdapat waktu olahraga pukul 07.30 WIB-08.00 WIB.
Adapun maksud pengurangan jam kerja pada bulan suci Ramadan 1445 H / 2024 M tersebut yakni untuk peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1445 H/2024 M khususnya bagi ASN atau Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Di samping itu, para ASN di Bantul juga perlu memperhatikan beberapa ketentuan lain selama bulan Ramadan 2024 berlangsung.
| Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
|
|---|
| Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
|
|---|
| 13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
|
|---|
| Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
|
|---|
| Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/berita-bantul_20180731_185700.jpg)