Desentralisasi Pengelolaan Sampah, TPA Piyungan Bakal Ditutup dan Dipagar Sepanjang 3.175 Meter
Pemda DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melakukan peletakan batu pertama penutupan atau pemagaran TPA Piyungan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pagar BRC atau jenis pagar yang terbuat dari material besi serta pagar panel beton akan dibangun mengelilingi lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY, yang terletak di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul.
Hal itu seiring kebijakan desentralisasi penuh pengelolaan sampah yang dalam waktu dekat akan diterapkan.
Bertepatan Hari Peduli Sampah Nasional 2024, Selasa (5/3/2024), Pemda DIY melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY melakukan peletakan batu pertama penutupan atau pemagaran TPA Piyungan serta fasilitas pengolah sampah RDF Pemerintah Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa secara matematis TPA Piyungan diperkirakan tak lagi dapat menampung sampah dari Kota Yogya, Bantul dan Sleman pada April 2024 mendatang.
"Sehingga kami melakukan penutupan karena tidak ada ruang lagi buat timbunan sampah. Sebelum kita bicara penutupan, langkah-langkah konkret antara (Pemda) DIY dengan tiga wilayah (Kota Yogya, Bantul, Sleman) kan sudah bersiap untuk tindakan penutupan sekaligus nanti nanti dimulai pembangunan untuk pengolahan sampah di salah satu tempat di sana oleh Kota Yogya yang meminta hanggar di TPA Piyungan untuk mengolah sampah supaya tak ada timbunan sampah di sana," ujar Beny Suharsono, Selasa (5/3/2024).
"Sleman juga sudah siap, Bantul juga tinggal peningkatan kapasitas saja. Sehingga, tiga wilayah itu sepakat untuk menata dengan konkret," imbuhnya.
Ditambahkan Beny, pascapenerapan kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah diterapkan, Pemda DIY masih memiliki pekerjaan rumah yakni mengelola air lindi atau cairan yang dihasilkan dari pemaparan air hujan di timbunan sampah agar tidak merugikan masyarakat sekitar.
"Ke depan, timbunan (sampah) akan di-press dan dibuat jadi bahan baku pengganti batu bara," ujarnya.
Adapun sejauh ini, lanjut Beny, kuota pembuangan secara bertahap terus dikurangi sebagai upaya memperpanjang "usia" TPA Piyungan sembari kabupaten/ kota menyiapkan diri untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.
"Tentunya juga harus diikuti dengan tindakan yang konkret," tegas Beny.
Sebelumnya, Kepala DLHK DIY, Kusno Wibowo, mengatakan bahwa seremonial berupa peletakan batu pertama penutupan atau pemagaran TPA Piyungan serta fasilitas pengolah sampah RDF Pemerintah Kota Yogyakarta dilaksanakan dalam rangka peringatan hari peduli sampah nasional 2024.
Di dalam peringatan itu pihaknya sekaligus mencanangkan desentralisasi sampah penuh bagi seluruh wilayah DIY.
"Istilahnya masih soft launching menuju desentralisasi sampah penuh," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Anna Rina Herbranti membenarkan bahwa lahan milik Pemda DIY yang berlokasi di kawasan TPA Piyungan akan ditutup pagar BRC dan panel beton sepanjang 3.175 meter.
"Nantinya akan dikaji oleh DLHK, akan digunakan untuk apa (lahan) TPA Piyungan setelah tidak lagi digunakan untuk menampung sampah, karena dawuh (perintah) Ngarsa Dalem kan sampah harus dikelola kabupaten/ kota," terang Anna.
"Sementara PUP-ESDM hanya membuat pagar karena beberapa lahan yang sudah dibeli oleh Pemda DIY harus kami amankan. Pagar permanen, mengelilingi lahan milik Pemda, pembangunannya tahun ini sekarang masih tahap lelang," pungkasnya. (*)
Anggaran Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta Menipis, Legislatif: Buka Kran Investasi |
![]() |
---|
Becak Listrik Mulai Diperkenalkan, Langkah Awal Menuju Malioboro Rendah Emisi |
![]() |
---|
Sikapi Tarif Trump, Pemda DIY Tunggu Hasil Negosiasi Indonesia dengan AS |
![]() |
---|
Pemda DIY Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Hingga 5,9 Persen di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Pemda DIY Catatkan Capaian Tertinggi Nasional dalam Realisasi APBD Semester I 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.