Pengakuan Pelaku Pembunuhan Kakek 82 Tahun di Klaten, Dendam karena Pasirnya Diambil

kematian seorang kakek berinisial HS (82) di saluran irigasi berair di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo akhirnya terkuak.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
S (55) pelaku pembunuhan HS (82) di Dukuh Wonorejo, Desa Bulusan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten, Minggu (3/3/2024) saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Senin (4/3/2024) 

Setelah menghantam HS, S pun membuang sepeda onthel yang dipakai HS untuk menuju ke rumahnya.

Ia membuang sepeda itu ke sungai agar muncul dugaan HS mengalami kecelakaan saat bersepeda.

“Tidak (punya masalah) sama sekali. Saya kenal, akrab sama korban,” jelasnya lagi.

S mengaku menyesal melakukan perbuatan keji itu ke HS.

“Saya? menyesal,” ucapnya.

Namun, saat ditanya apakah ia memukul HS dengan tangan sebelum memakai batu bata, S pun menjawab iya.

“Saya pukul pakai tangan sampai tangan saya bengkak,” tambah S sembari tertawa kecil dan memperlihatkan wujud tangannya yang membengkak.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan, HS mengambil pasir milik S dan dimasukkan ke dalam karung beras.

Sedangkan, S sendiri membeli pasir itu dengan harga Rp150 ribu per pick up.

“HS baru kali ini mengambil pasir milik S. Kurang lebih ia mengambil satu karung kecil. Itu ukuran yang sangat kecil sekali. Nah, pelaku memantau secara diam-diam dari dalam, barulah dia beraksi di pengambilan kedua,” beber Yulianus.

Pihak Polres Klaten juga akan mengecek kondisi kejiwaan S.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Klaten. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tribunjogja.com/ard)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved