Pelajar di Kediri Diajak Minum Miras Bareng di Kamar Sama Mantannya, Ternyata Sudah Dicampur Sianida
Seorang pemuda asal Kediri nekat meracuni mantan kekasihnya dengan mencampurkan racun sianida ke dalam minuman keras.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MALANG - Seorang pemuda asal Kediri nekat meracuni mantan kekasihnya dengan mencampurkan racun sianida ke dalam minuman keras.
Korban berinisial YBP (15), seorang pelajar asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu akhirnya ditemukan tewas dalam kamar kos di Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (20/2/2024).
Saat pertama kali ditemukan, mulut korban mengeluarkan busa.
Sementara pelakunya adalah MF (19), mantan kekasihnya.
Pelaku merupakan warga Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
MF nekat mencekoki mantan kekasihnya dengan miras yang dicampur sianida karena cemburu setelah YBP menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengan pelaku.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ditemukan beberapa botol minuman keras di dekat korban.
Minuman keras itu diminum oleh korban bersama tersangka.
"Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).
Baca juga: Upaya Mencari Keringanan Hukuman Tak Berhasil, MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Divonis 12 Tahun
Adapun motif tersangka, kata Nova, karena cemburu dengan sikap korban yang menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya.
Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya tersebut.
Setelah membunuh, dia juga membawa kabur harta benda korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 700.000.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kisah Ketulusan Sahabat Sejati di Kediri Bantu Belikan Sepatu Temannya yang Sudah Rusak |
![]() |
---|
Dalam Sepekan, Miras Oplosan Renggut 4 Nyawa di Kediri |
![]() |
---|
Tragedi Miras Oplosan Maut Gempatkan Warga Kediri, Tiga Orang Tewas |
![]() |
---|
Kabar Diplomat Muda Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga di Jogja Tak Percaya Hasil Autopsi, Kesaksian |
![]() |
---|
Misteri Mayat Perempuan Muda di Tong Warna Biru di Kali Cisadane |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.