Pelajar di Kediri Diajak Minum Miras Bareng di Kamar Sama Mantannya, Ternyata Sudah Dicampur Sianida

Seorang pemuda asal Kediri nekat meracuni mantan kekasihnya dengan mencampurkan racun sianida ke dalam  minuman keras.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
kolase surya/didik mashudi/istimewa
Jasad YBP, pelajar Kediri yang tewas diracun sianida oleh mantan pacarnya yang cemburu. Foto kiri: ilustrasi racun. 

TRIBUNJOGJA.COM, MALANG - Seorang pemuda asal Kediri nekat meracuni mantan kekasihnya dengan mencampurkan racun sianida ke dalam  minuman keras.

Korban berinisial YBP (15), seorang pelajar asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu akhirnya ditemukan tewas dalam kamar kos di Cowekan Gang 2C, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (20/2/2024).

Saat pertama kali ditemukan, mulut korban mengeluarkan busa.

Sementara pelakunya adalah MF (19), mantan kekasihnya.

Pelaku merupakan warga Pagu, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

MF nekat mencekoki mantan kekasihnya dengan miras yang dicampur sianida karena cemburu setelah YBP menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengan pelaku.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan cara mencampur sianida dengan minuman keras.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, ditemukan beberapa botol minuman keras di dekat korban.

Minuman keras itu diminum oleh korban bersama tersangka.

"Ditemukan bahan kimia yang masuk ke tubuh (korban), kemungkinan jenis sianida,” ujar Nova saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/3/2024).

Baca juga: Upaya Mencari Keringanan Hukuman Tak Berhasil, MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Tetap Divonis 12 Tahun

Adapun motif tersangka, kata Nova, karena cemburu dengan sikap korban yang menjalin hubungan dengan pria lain setelah putus dengannya.

Tersangka tidak hanya melakukan pembunuhan terhadap mantan pacarnya tersebut.

Setelah membunuh, dia juga membawa kabur harta benda korban berupa ponsel dan uang tunai Rp 700.000.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Kediri Kota dan dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Ancaman pidana pasal tersebut berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved