Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi hingga 8 Maret 2024, Ini Penjelasan BMKG

Berdasarkan monitoring perkiraan cuaca BMKG dalam sepekan ke depan, kondisi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga 8 Maret 2024.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunjogja.com/Hanif Suryo
Ilustrasi- Hujan deras disertai angin di Kompleks Kepatihan Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM - Potensi cuaca ekstrem diprediksi masih akan terjadi dan melanda sejumlah wilayah di tanah air.

Berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), setidaknya potensi cuaca ekstrem tersebut masih akan berlangsung hingga sepekan ke depan.

Menurut BMKG, potensi cuaca ekstrem yang bisa melanda sejumlah wilayah di tanah air tersebut dikarenakan adanya aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO).

Hal itu dijelaskan Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Guswanto, seperti dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.

Ia mengatakan berdasarkan monitoring perkiraan cuaca dalam sepekan ke depan, kondisi cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga 8 Maret 2024.

Cuaca ekstrem ini berpotensi masih akan melanda beberapa wilayah di Indonesia yang terbagi dalam dua periode waktu. 

Menurut Guswanto, aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO) saat ini sudah memasuki fase 3 (Samudra Hindia bagian timur) dan diprediksi akan memasuki wilayah Indonesia mulai dari bagian barat dan bergerak ke timur.

Guswanto juga menyebut pemicu lainnya adalah adanya aktivitas gelombang Rossby Ekuatorial di sebagian wilayah Indonesia. 

“Serta terbentuknya pola perlambatan, pertemuan dan belokan angin yang terbentuk di sebagian wilayah Indonesia,” kata Guswanto dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Kondisi tersebut membuat adanya peningkatan potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang disertai kilat atau angin kencang di wilayah Indonesia pada periode 1-8 Maret 2024.

Wilayah yang berpotensi mengalaminya meliputi:

Periode 1-3 Maret 2024

- Aceh
- Sumatra Utara
- Sumatra Barat
- Riau
- Kep. Riau
- Jambi
- Kep. Bangka Belitung
- Sumatra Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- DIY
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Sulawesi Utara
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua

Periode 4-8 Maret 2024

- Aceh
- Sumatra Utara
- Sumatra Barat
- Riau
- Kep. Riau
- Jambi
- Kep. Bangka Belitung
- Sumatra Selatan
- Bengkulu
- Lampung
- Banten
- Jawa Barat
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- DIY
- Jawa Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Kalimantan Selatan
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Nusa Tenggara Timur
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Tengah
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Maluku Utara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved