Kemenag Kabupaten Magelang Bentuk Dua Kampung Moderasi Beragama
Kedua kecamatan itu dipilih menjadi kampung moderasi beragama lantaran di sana terdapat semua agama.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Kementerian Agama membentuk dua kampung moderasi beragama di Kabupaten Magelang yang berada di Kecamatan Candimulyo dan Srumbung.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk menyerukan moderasi beragama di setiap kabupaten/kota.
Konsep ini menekankan pada sikap saling menghormati dan toleransi antarumat beragama.
"Ini program dari Menteri Agama yang menjadi mandatori bagi semua Kantor Kemenag di seluruh Indonesia dan harus dilaksanakan dengan baik," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang, Muhammad Miftah, di sela peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Taman Wisata Air Kalibening, Sabtu (24/2/2024).
Bahkan, kata dia, setiap kabupaten/kota di Indonesia harus membentuk kampung moderasi beragama.
Hal itu sebagai bentuk komitmen bersama demi menjunjung tinggi moderasi beragama.
Sementara di Kabupaten Magelang, ada dua kampung moderasi beragama. Di Kecamatan Candimulyo dan Srumbung.
Kedua kecamatan itu dipilih menjadi kampung moderasi beragama lantaran di sana terdapat semua agama.
Harapannya, dua daerah tersebut dapat menjadi percontohan agar kampung atau kelurahan lain turut membentuk moderasi beragama.
Miftah menyebut, kegiatan-kegiatan dalam moderasi beragama tentu melibatkan semua unsur agama yang ada di wilayah tersebut. Termasuk menggandeng perangkat desa setempat.
"Nanti ada musyawarah bersama terkait kehidupan beragama atau sosial," katanya.
Menurutnya, moderasi beragama harus dilaksanakan dengan baik. Lantaran Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan ras agama.
Konsep tersebut menjadi sebuah keniscayaan bagi setiap kantor Kemenag untuk memberi pemahaman terkait agama dengan baik dan adil.
Dengan begitu, dari berbagai agama tersebut tidak menimbulkan pemahaman yang ekstrim kanan ataupun kiri.
"Dan akan berjalan sesuai cara wasathiyah atau seimbang di tengah-tengah. Sehingga Indonesia ini sesungguhnya menjadi negara yang madani," paparnya.
Miftah menambahkan, dengan adanya pemahaman agama yang baik, praktis akan menimbulkan ketentraman dan kesejukan.
Muaranya, pembangunan pemerintah ini dapat berjalan dengan baik. Baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, maupun sosial.
Lebih-lebih, setiap kantor Kemenag diminta oleh Menteri Agama untuk menyediakan tempat ibadah bagi yang hendak menjalankannya.
"Apabila ada umat beragama yang tidak bisa melaksanakan ibadah di tempat ibadahnya, maka kantor Kemenag adalah tempat untuk menyelenggarakan ibadah. Apapun agamanya," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Miftah, Menteri Agama menyampaikan bahwa saat ini kantor urusan agama (KUA) tidak hanya diperuntukkan bagi agama Islam, melainkan bisa digunakan sebagai kantor urusan semua agama. Tanpa terkecuali.
Tidak hanya itu, nantinya pencatatan nikah di KUA tidak hanya untuk agama Islam saja. Ke depan, bagi yang beragama Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, maupun Konghucu bisa mengurus administrasi pencatatan nikah di KUA.
Selama ini, dia menyebut, pencatatan nikah agama selain Islam dilakukan di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) setempat.
"Dengan adanya revitalisasi ini, diharapkan nanti akan menjadi KUA semua agama. Bukan hanya satu agama saja," ungkapnya.
Targetnya, aturan baru itu bisa dilaksanakan pada tahun 2024 ini.
Namun, Menteri Agama masih menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait pelaksanaan tersebut.
Harapannya, program-program Kemenag dapat tersampaikan kepada masyarakat dengan baik dan benar. (*)
Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 7 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Pesan Wali Kota Magelang kepada Siswa SMKN 1 Kota Magelang |
![]() |
---|
Universitas Muhammadiyah Magelang Angkat Guru Besar Baru Bidang Keperawatan Maternitas |
![]() |
---|
Bupati Magelang Pastikan Aktivitas ASN dan Sekolah Tetap Normal |
![]() |
---|
Alasan Untidar Magelang Terapkan Kuliah Daring 1-4 September 2025: Demi Keamanan dan Kondusivitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.