Tips dan Cara

5 Tips Memilih Pinjaman Online

Sepanjang pinjaman online diperuntukan untuk kegiatan produktif dan memberikan hasil maka tidak akan menjadi masalah

Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
PEXELS/Monstera
ilustrasi pinjaman online 

TRIBUNJOGJA.COM - Banyak orang terjerat hutang di aplikasi pinjaman online (pinjol). Umumnya mereka meminjam di banyak aplikasi pinjol untuk saling menutup tagihan pinjaman yang melewati batas waktu.

Saat ditagih oleh debt collector, banyak peminjam merasa diteror bahkan sahabat dan keluarganya pun kerap diberitahu soal tagihan dan jumlah pinjaman.

Tidak jarang peminjam akhirnya merasa malu, mengalami depresi bahkan berujung pada aksi bunuh diri.
 
Dosen Departemen Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, I Wayan Nuka Lantara, Ph.D., mengatakan bunga pinjaman yang dikenakan pada pinjol cukup tinggi namun jumlah peminjam terus meningkat dari waktu ke waktu.

Hal itu dikarenakan proses peminjaman dianggap relatif lebih mudah dan praktis dibanding meminjam uang di perbankan.

Baca juga: REKOMENDASI 6 Hotel di Jogja dengan Pemandangan Alam Indah, Cocok untuk Staycation

Menurut Wayan kasus gagal bayar  terjadi pada pinjaman online untuk tujuan konsumtif.

Sementara ada beberapa jenis bentuk pinjaman online yang memiliki peruntukan berbeda satu sama lain seperti pinjaman uang untuk tujuan pendidikan, peminjaman untuk tujuan cash loan atau pay later, peminjaman uang untuk konsumtif hingga pinjaman untuk menopang bisnis.

Agar tak alami kendala di kemudian hari, berikut tips cara memilih pinjaman online :

1. Tentukan dari awal tujuan meminjam uang apakah untuk memenuhi kebutuhan  atau keinginan.

2. Usahakan untuk tetap teliti dengan membaca serta memahami surat kontrak perjanjian peminjaman.

3. Peminjam juga harus mengecek tingkat bunga pinjaman, mengetahui secara baik reputasi perusahaan pinjol, serta mengetahui seberapa jauh kualitas layanan konsumen mereka.

4. Apabila sudah cair, usahakan untuk membayar kewajiban tepat waktu dan sesuai dengan jumlah tagihan untuk menghindari denda.

5. Yang tidak kalah lebih penting, pastikan pinjol tersebut terdaftar di OJK karena per januari 2022 ada 104 pinjol terdaftar di OJK .

Menurut Wayan, sepanjang pinjaman online diperuntukan untuk kegiatan produktif dan memberikan hasil maka tidak akan menjadi masalah, namun jika pinjaman untuk kepentingan konsumtif maka memiliki efek risiko keuangan. 

“Sebaiknya konsumsi ditekan sedemikian rupa. Sehingga pendapatan bisa disisihkan untuk tabungan. Orang yang bisa menabung itu karena bisa menahan ego,” pungkasnya.(*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved