Pemkab Bantul Revisi Peraturan Pemanfaatan PPBMP

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan merevisi peraturan tentang Program Pembangunan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). 

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan merevisi peraturan tentang Program Pembangunan Berbasis Masyarakat Padukuhan (PPBMP). 

Saat ini proses revisi peraturan itu masih digodok oleh Bupati Bantul dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Sebagai mana diketahui, dalam program PPBMP, pemerintah kabupaten Bantul menganggarkan dana sebesar Rp 50 juta bagi seluruh padukuhan.

Anggaran tersebut digunakan untuk menanggulangi tiga lingkup permasalahan utama, yakni pendidikan, lingkungan hidup dan kesehatan.

Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, mengatakan perubahan tentang PPBMP sedang di-review oleh Bupati Bantul dan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk mengetahui poin-poin apa saja yang sedang dibutuhkan oleh tiap-tiap padukuhan.

Baca juga: Pemkot Yogya Gandeng Ormas untuk Cegah Kekerasan pada Anak dan Perempuan

"Tapi, memang item prioritas penanganan masalah (PPBMP dalam beberapa waktu ke depan) masih sama dengan sebelumnya. Ada prioritas pendidikan, lingkungan hidup dan kesehatan. Hanya saja ada beberapa hal di dalam item tersebut yang sudah berjalan dengan baik dan kami review sedikit," tuturnya kepada awak media di kantor dinasnya, Rabu (21/2/2024).

Sebagai contoh, kata Agus, Kabupaten Bantul memiliki cita-cita sebagai kabupaten layak anak (KLA). Lalu, posisi Kabupaten Bantul pada saat ini sudah berada pada kriteria tingkat utama.

"Menuju KLA itu kan butuh tahapan yang banyak. Tahapannya kan ada sosialisasi, deklarasi, pembangunan komitmen, penyuluhan dan seterusnya. Nah sekarang levelnya sudah naik di utama. Berarti kita tinggal jalankan implementasi apa yang kurang," jelas dia.

Artinya, hal-hal yang sudah berjalan dengan baik pada tahun sebelumnya, akan diubah  dengan menyesuaikan tahapan yang sekarang sudah dicapai oleh masing-masing padukuhan di Bumi Projotamansari. 

"Saat ini, hal-hal itu masih dibicarakan. Perumusannya dengan pak lurah dan pihak lainnya," tutur Agus yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul. 

Pihaknya menargetkan perumusan tersebut segera diselesaikan dengan cepat. Kemudian disesuaikan dengan regulasi di bagian hukum. 

"Sekarang kan, SK Bupati harus di-review oleh provinsi dan pusat. Jadi segera kami selesaikan, sehingga anggaran dan PPBMP bisa dijalankan di tiap-tiap padukuhan," ucap Agus.

"Nanti, pembagian alokasi anggarannya dilakukan di setiap padukuhan. Karena, permasalahan yang ada di masing-masing padukuhan itu kan berbeda-beda," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved