Soal Pencoretan Nama Muhammad Abdullah dari DCT, Ini Langkah yang Diambil
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1530/2024 terkait perubahan atu pencoretan n
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1530/2024 terkait perubahan atau pencoretan nama seorang calon legislatif (Caleg) anggota DPRD Kabupaten Purworejo sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Pencoretan nama caleg dari Partai Nasdem Dapil 6 Nomor Urut 1, Muhammad Abdullah, itu didasari karena yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan pelanggaran larangan kampanye berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang Nomor 108/PID.SUS/2024 PT Semarang tertanggal 7 Februari 2024. SK pencoretan DCT itu juga diterbitkan berdasarkan hasil klarifikasi dan musyawarah seluruh komisioner KPU Kabupaten Purworejo.
Menanggapi terbitnya SK pencoretan DCT itu, Muhammad Abdullah, mengaku akan membawa proses tersebut ke Bawaslu Kabupaten Purworejo. Pihaknya mengklaim telah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Kabupaten Purworejo pada Selasa (20/2/2024).
"Yang mengajukan permohonan sengketa atas nama Partai Nasdem dengan saya sebagai pihak terkait," kata Abdullah kepada Tribunjogja.com, Selasa (20/2/2024).
Abdullah menyebut, permohonan sengketa tersebut dilayangkan karena menilai KPU Kabupaten Purworejo telah keliru menetapkan Surat Keputusan Nomor 1530/2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556/2023 tentang DCT anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024, yang diterbitkan pada 16 Februari 2024 terkait pencoretan caleg atas nama Muhammad Abdullah dari DCT.
Menurutnya, ada beberapa poin yang melandasi bahwa KPU Kabupaten Purworejo dinilai keliru. Di antaranya, jika keputusan KPU Purworejo mencoret Muhammad Abdullah dari DCT didasarkan Pasal 87 dan 89 PKPU Nomor 10/2023, maka jelas keliru.
"Karena jika mengacu pasal tersebut, maka pencoretan itu dilakukan saat pemungutan suara belum diselenggarakan. Sedangkan, saya telah mengikuti tahapan pemungutan suara (pencoblosan) pada 14 Februaro 2024. Dan saya sudah meraup suara dari pemilih sehingga berpotensi untuk ditetapkan menjadi calon terpilih sebagaimana Pasal 422 dan Pasal 423 UU Nomor 7/2017," ujarnya.
Sedangkan, lanjutnya, tindakan KPU Kabupaten Purworejo yang mencoret nama Muhammad Abdullah dari DCT dilakukan dua hari setelah pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan. Hal itu disebutkan tidak memiliki landasan hukum atau kewenangan serta tidak sesuai prosedur pembatalan nama calon anggota DPRD Kabupaten dari DCT.
"Sehingga yang paling dirugikan adalah Partai Nasdem. Karena itu, kami ajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Purworejo agar Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530/2024 tentang pencoretan DCT dinyatakan tidak sah atau dibatalkan," jelas dia.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi, membenarkan bahwa Partai Nasdem atau Muhammad Abdullah telah mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu. Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan secara detail apa langkah yang akan diambil Bawaslu Kabupaten Purworejo terkait permohonan itu.
"Iya (mengajukan permohonan sengketa pemilu) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat ini, kami masih pleno," jawabnya singkat. (drm)
| Pilkada Sebagai Cermin Demokrasi Lokal |
|
|---|
| Menanamkan Demokrasi Lewat Pendidikan dan Agama, KPU–Kemenag DIY Matangkan Modul Tutur Demokrasi |
|
|---|
| Tanggapan KPU Bantul dan Bawaslu Bantul Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD |
|
|---|
| Jalan Penghubung Dua Desa di Purworejo dan Kulon Progo Longsor Sepanjang 13 Meter |
|
|---|
| Menuju Indonesia Emas, Bawaslu Bantul Perkokoh Demokrasi Substansial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Caleg-Partai-Nasdemt-Kabupaten-Purworejo-Muhammad-Abdullah.jpg)