Terbukti Libatkan Anak di Bawah Umur Saat Kampanye, Caleg di Purworejo Dicoret dari DCT
Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye, Muhammad Abdullah
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Purworejo terpidana kasus pelanggaran larangan kampanye, Muhammad Abdullah, resmi dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten Purworejo.
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530/2024 tentang perubahan atas keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 556/2023 terkait DCT anggota DPRD Kabupaten Purworejo dalam Pemilu 2024.
Dalam SK tersebut, KPU Kabupaten Purworejo telah menimbang, mengingat, memperhatikan, memutuskan, dan menetapkan perubahan DCT anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pemilu 2024 untuk Partai Nasdem.
Kemudian, KPU Kabupaten Purworejo juga mencoret Muhammad Abdullah, S.E., S.H., MAP dari Partai Nasdem Dapil 6 Nomor Urut 1.
Dia terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pelanggaran larangan kampanye.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.
"Kami melakukan penetapan SK pencoretan atau perubahan DCT itu pada 16 Februari 2024. Artinya SK tersebut berlaku sejak ditetapkan," ucap Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwosambodo, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Kasus Caleg Libatkan Anak Bawah Umur di Purworejo Masuki Babak Baru
Jarot menjelaskan, penetapan SK Nomor 1530 itu dilatarbelakangi jatuhnya putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah terhadap yang bersangkutan.
Setelah itu, pihaknya mengaku melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dinilai terkait dan tahu-menahu tentang dasar putusan tersebut.
Dikatakan sesuai amanah regulasi, KPU harus melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Dia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada empat pihak, yakni Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Bawaslu Kabupaten Purworejo, dan Partai Politik, dalam hal ini Partai Nasdem.
"Proses tersebut baru kami selesaikan pada 15 Februari 2024. Kemudian, diplenokan dengan seluruh komisioner KPU Kabupaten Purworejo dan kami sepakat menerbitkan SK Nomor 1530," jelas dia.
Meskipun nama Muhammad Abdullah dicoret dari DCT Pemilu 2024. Namun, Jarot menyebut proses rekapitulasi suara di Kecamatan masih terus berjalan.
Dikatakan, apabila nama Muhammad Abdullah mendapatkan suara, masih tetap dibacakan dan dicatat.
| Terus Konsisten Berikan Edukasi Berkendara Astra Motor Yogyakarta Sambangi SMKN 1 Purworejo |
|
|---|
| Kesaksian Warga saat Puting Beliung Terjang Purworejo, Rumah-rumah Rusak, Pohon Bertumbangan |
|
|---|
| Kulon Progo Siapkan Perpanjangan Kerjasama Strategis 'Gelangprojo' dengan Purworejo |
|
|---|
| Kronologi Puluhan Warga Purworejo Muntah, Diare, hingga Pusing usai Makan Ayam dan Ati Ampela |
|
|---|
| Hadiri Undangan Hajatan, Puluhan Warga Loano Purworejo Diduga Keracunan Hidangan Katering |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Caleg-di-Purworejo-Divonis-3-Bulan-Penjara.jpg)