Viral Medsos

VIRAL, Pria WNA Berkendara Motor Sambil Telanjang Dada di Jalan Monjali Sleman, Ini Kata Polisi

Pengendara tersebut diduga seorang pria  warga negara asing (WNA) yang melintas di Jalan Monjali, Pogung, Kabupaten Sleman.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa/ tangkap layar media sosial
Penampakan WNA yang berkendara sepeda motor dengan bertelanjang dada di jalan umum, Selasa (13/2/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Warganet dihebohkan ulah pengendara sepeda motor yang berkendara sambil telanjang dada, serta tanpa mengenakan helm.

Pengendara tersebut diduga seorang pria  warga negara asing (WNA) yang melintas di Jalan Monjali, Pogung, Kabupaten Sleman.

Dalam video yang viral di media sosial  X (twitter) tersebut, terlihat si pengendara begitu santai melaju dengan sepeda motornya di jalan umum.

Ia mengenakan celana pendek dan hanya memakai sandal.

Video itu diunggah oleh akun X (Twitter) @merapi_uncover, Selasa (13/2/2024). 

Akun itu menyebut kejadian ini bertempat di wilayah jalan raya Pogung, Sleman, DIY.

"Jogja rasa bali lur, loc pogung," tulis akun tersebut.

Merespon hal itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal saat dikonfirmasi akan mendalami lebih jauh video tersebut. 

Pihaknya akan menelusuri serta mengidentifikasi pemilik kendaraan lewat nomor polisi terekam dalam video.

"Ini masih mau kita cek CCTV, kita cek nopolnya dan kita langsung melakukan tindakan nantinya," kata Alfian saat dihubungi, Selasa siang.

Alfian menuturkan, pemotor dalam video tersebut melanggar tata tertib berkendara dengan tidak mengenakan helm.

Ia menjelaskan pengendara dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 291 ayat 1. 

"Dia secara moral juga tidak sesuai dengan (adat) orang timur, tidak mengenakan pakaian," imbuhnya.

Alfian menambahkan, pihaknya juga akan memastikan apakah pengendara tersebut memiliki surat izin mengemudi (SIM) atau tidak.

"WNA harus memiliki SIM dong, tapi kita akan menelusuri dulu dan mengklarifikasi siapa yang mengendarai. Kalau dia memang punya SIM untuk roda dua, siapa yang menerbitkan," ujarnya.

Kepolisian juga akan berkoordinasi dengan kantor imigrasi untuk kemungkinan deportasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved