Laporan Terhadap Butet Dicabut, Ditreskrimum Polda DIY: Delik Aduan Bersifat Absolut

Laporan dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo resmi dicabut oleh relawan Pro Jokowi

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Tim advokat TKD Prabowo-Gibran turut dampingi pelaporan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Laporan dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo resmi dicabut oleh kelompok relawan Pro Jokowi (Projo).

Kepolisian di Polda DIY pun kini menghentikan upaya penyelidikan dugaan penghinaan ringan yang disampaikan Butet Kartaredjasa melalui pantunnya, di acara kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.

Informasi pencabutan laporan kepolisian itu disampaikan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran, Romi Habie sebagai pendamping hukum Ketua DPD Projo DIY Aris Widihartanto selaku pihak pelapor.

"Laporan terhadap Bapak Butet terkait dengan pencemaran nama baik, penghinaan, dan lain sebagainya secara resmi dicabut," kata Romi dalam video yang ia bagikan kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

Menurut Romi, pencabutan laporan ini menindaklanjuti permintaan Jokowi kepada Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi untuk mencabut laporan terhadap Butet di Polda DIY.

Baca juga: Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa

Sementara Direktur Reserse Krmiminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan pihak penyelidik Ditreskrimum Polda DIY sudah melakukan upaya penyelidikan atas pelaporan dugaan penghinaan ringan tersebut.

Bahkan beberapa pihak juga telah dimintai klarifikasi kaitannya dengan indikasi penghinaan ringan terhadap Presiden Joko Widodo itu.

"Terhadap laporan tersebut sudah diterima dan diteliti tim penyelidik, yang berdasarkan hasil gelar menyimpulkan bahwa terhadap laporan tersebut deliknya bersifat absolut yang mensyaratkan harus adanya pengaduan dari yang dirugikan," katanya.

Namun sampai dengan saat ini, pihak yang merasa dirugikan tidak mengadu ke pihak kepolisian.

"Sehingga nantinya penyelidik akan menghentikan laporan terhadap perkara tersebut," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved