Kabar Terbaru Proses Pembebasan Lahan Bendungan Bener Purworejo
Proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Bener
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Proses pembebasan lahan untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terus berlanjut.
Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) PSN Bendungan Bener menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian nilai besaran untuk satu bidang tanah wakaf di Balai Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (30/1/2024).
Ketua Panitia P2T PSN Bendungan Bener, Andri Kristanto, mengatakan bahwa proses pembebasan tanah wakaf terdampak proyek tersebut sudah berlangsung sejak lama.
Dari ratusan bidang tanah terdampak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, hanya satu bidang tanah wakaf itu yang belum selesai.
"Sesuai schedule (jadwal) pada Januari 2024 kami melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan penyampaian hasil penilaian dari KJPP untuk satu bidang tanah wakaf," kata Andri usai kegiatan, Selasa (30/1/2024).
Ia mengungkapkan, tanah wakaf seluas 2.618 meter persegi itu memiliki sertifikat hak wakaf atas nama M Baharudin dan diperuntukan Masjid Al-Huda Desa Wadas.
Adapun untuk memperlancar proses pengadaan atau pembebasan lahan PSN, maka perhitungan nilai tanah wakaf tersebut dibagi menjadi dua bentuk. Yakni perhitungan satu bidang tanah dan satu bidang non tanah berupa tanam tumbuh.
"Totalnya sekitar Rp1,4 miliar. Untuk penerima UGR tanam tumbuh adalah Ponijo sebagai pengarap tanamannya. Karena itu tanah wakaf nanti akan diganti dengan tanah penganti. Tapi proses dan mekanisme lokasi tanah penganti akan diarahkan Kemenag Kabupaten Purworejo," jelas dia.
Ia menyebut, UGR tanah wakaf tersebut akan diserahkan dalam bentuk uang.
Kemudian, apabila sudah ditemukan tanah penganti tanah wakaf, maka uang tersebut akan dipakai untuk membeli tanah tersebut (tukar ganti tanah wakaf).
"Pemberian UGR dan pelepasan hak atas tanah, saya targetkan sekitar Februari 2024 setelah pemilu. Surat validasi berita acara hasil musyawarah sudah saya tandatangani dan langsung diserahkan kepada BBWSSO. Untuk tanah penganti, kabarnya sudah ada di Desa Sendangsari, Kecamatan Bener," ujarnya.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, Aziz Muslim, menuturkan, perubahan status tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional harus dilakukan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 1009/2023 tentang Pedoman Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
"Kalau tanah wakaf luasnya di atas 5.000 meter persegi maka nadzir (pengawas, pemelihara, penjaga, dan pengelola tanah wakaf) harus mengajukan permohonan perubahan status tanah wakaf di Kementrian Agama," katanya.
"Akan tetapi, karena tanah wakaf di Desa Wadas itu luasnya 2.618 meter persegi atau di bawah 5.000 meter persegi, maka pengajuan perubahan cukup kepada Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, melalui saya (Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo)," urainya.
Aziz menjabarkan, jika berkas permohonan perubahan status tanah wakaf dari nadzir sudah lengkap dan diterima Kantor Kemenag Kabupaten Purworejo, maka pihaknya akan membentuk tim kesetaraan atau penyeimbang nilai tukar tanah penganti wakaf.
Kasus Motor Pelat Merah Samsat Terdaftar Purworejo Nunggak Bayar Pajak |
![]() |
---|
Pajak Motor Pelat Merah Nopol AA 6081 XC Telat 1 Bulan 19 Hari |
![]() |
---|
Cegah Tempat Usahanya Dibongkar Pemkab Purworejo, Pemilik Karaoke Lepaskan Anjing Peliharaanya |
![]() |
---|
Buku Catatan dari Wadas, Rekam Perjalanan Konflik Proses Penambangan Andesit untuk Bendungan Bener |
![]() |
---|
Putra Imam Besar Masjid Al-Aqsa Palestina Lulus dari MA An-Nawawi Purworejo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.