Buaya Berkeliaran di Sungai Tepus
Selain Buaya, Damkar Sleman Juga Tangkap Ular Berbisa yang Masuk ke Rumah Warga di Kalasan
Damkar Sleman juga berhasil mengevakuasi ular berjenis sowo bajing dan termasuk jenis berbisa yang masuk ke rumah warga.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Selain menangkap buaya muara di sungai Tepus, Kalurahan Selomartani, Pemadam Kebakaran Kabupaten Sleman juga berhasil mengevakuasi ular yang masuk ke rumah warga di Dusun Sumber, Tirtomartani, Kalasan.
Ular tersebut berjenis sowo bajing dan termasuk jenis berbisa.
"Ular Sowo Bajing ini berbisa menengah. Berhasil kita evakuasi di halaman belakang rumah," kata Kasi Ops dan Investigasi Damkar Sleman , Nawa Murtiyanto, Jumat (26/1/2024).
Menurut dia, setelah selesai melakukan penanganan ular Sowo Bajing, pukul 11.07 WIB, petugas yang masih berada di Kalasan menerima laporan dari masyarakat yang menemukan seekor buaya di Sungai Tepus, Selomartani.
Petugas kemudian bergeser, pukul 11.30 WIB sampai di lokasi dan berupaya mengevakuasi buaya .
Proses evakuasi melibatkan Damkar Sleman , Polsek Kalasan, Koramil Kalasan, dan relawan masyarakat di sekitar lokasi.
Penanganan membutuhkan waktu sekira 35 menit.
"Caranya dengan menjerat tubuh buaya menggunakan tali tampar yang dibuat menjadi jerat," jelas dia.
Saat ini ular Sowo Bajing diamankan di Mako Damkar sedangkan buaya muara diambil untuk direhabilitasi BKSDA .
Baca juga: Buaya yang Muncul di Kalasan Ternyata Jenis Satwa yang Dilindungi, Kini Direhabilitasi BKSDA
Buaya Muara, Dilindungi
Buaya yang muncul dan dievakuasi dari Sungai Tepus, Kalurahan Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada Jumat (26/1/2024) ternyata berjenis buaya muara.
Hewan ini merupakan satu di antara satwa yang dilindungi.
Saat ini, reptil bertubuh besar tersebut sudah diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman untuk direhabilitasi.
Kepala Resort BKSDA Sleman dan Kota Yogyakarta , Uut Budiarto mengatakan, berdasarkan identifikasi awal, jenis buaya yang ditemukan di Selomartani, Kalasan ini merupakan jenis buaya muara.
Saat ditemukan berada di sungai.
Pihaknya mengaku belum mengetahui apakah sungai di Kalasan tersebut merupakan habitat buaya tersebut atau tidak.
Namun demikian, Ia menduga satwa tersebut merupakan hewan peliharaan orang yang kemungkinan lepas ataupun sengaja dilepaskan karena sudah bosan.
"Yang jelas, buaya ini termasuk satwa dilindungi. Undang-undangnya jelas undang-undang nomor 590 pasal 21. Barang siapa memiliki memperdagangkan menyimpan dan sebagainya, itu ada sanksinya, kita sama-sama harus melestarikan," kata Uut, saat mengambil Buaya tersebut di Kantor Damkar Sleman , Jumat.
Buaya yang baru ditemukan tersebut nantinya direhabilitasi di tempat penampungan satwa di kawasan Bunder, Gunungkidul.
Sebab, terdapat luka terbuka dibagian kaki yang perlu disembuhkan lebih dahulu.
Setelah direhabilitasi, selanjutnya akan dilakukan kajian apakah sudah layak untuk dilepas liarkan atau tidak.
Uut mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan buaya serupa agar lebih baik menghubungi BKSDA melalui call center atau bisa langsung ke Pemadam Kebakaran.
Nanti kedua instansi akan saling berkoordinasi.
"Selain buaya, burung juga ada sanksinya kalau ketahuan memang itu satwa dilindungi. Apalagi di dalam kawasan konservasi," ujar dia. ( Tribunjogja.com )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.