Pengetahuan Umum PKN
Materi PKN Kelas 11 : Keadilan Sosial dan Pentingnya Jaminan Keadilan
Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Keadilan sosial meliputi banyak segi dalam kehidupan masyarakat dan tidak hanya berkenaan dengan upaya mewujudkan keadilan, melainkan juga soal kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar.
Keadilan Sosial
Menuruf Frans Magnis Suseno, keadilan sosial artinya keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur proses-proses ekonomis, politis, sosial, budaya, dan ideologis dalam masyarakat.
Struktur sosial merupakan hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Oleh sebab itu, mewujudkan keadilan sosial pada dasarnya merupakan usaha untuk mengubah struktur sosial yang tidak adil agar menjadi lebih adil.
Indikasi ketidakadilan sosial dalam masyarakat adalah apabila ada sekelompok masyarakat atau kelas sosial tertentu yang tidak dapat memperoleh apa yang menjadi hak mereka. Negara wajib mewujudkan keadilan sosial.
Hal ini dapat dilihat dari sila kelima Pancasila dan alinea keempat pembukaan UUD 1945. Nilai keadilan sosial dalam sila kelima pancasila mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur secara lahiriah dan batiniah.
Pada kenyataannya sangat sulit mengharapkan negara untuk berinisiatif memberantas ketidakadilan dan mewujudkan keadilan sosial karena ketidakadilan pada umumnya disebabkan oleh perilaku para penguasa.
Oleh sebab itu, upaya meniadakan ketidakadilan pada dasarnya bertentangan dengan kepentingan penguasa. Untuk itu dibutuhkan keterbukaan yang berintikan kebebasan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui struktur-struktur sosial yang tidak adil.
Keterbukaan memudahkan upaya membangun kesadaran warga untuk berpartisipasi dalam membongkar ketidakadilan sosial dan menggantinya dengan setruktur sosial yang lebih adil.
Prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan perlu diketahui agar orang dapat berbuat adil dan terbuka. Prinsip tersebut adalah sebagai berikut,
- Selalu menghormati hak-hak orang lain.
- Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.
- Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang yang berbeda dalam persoalan yang sama.
- Mampu memperlihatkan setiap yang benar sebagai kebenaran sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa ditutup-tutupi.
- Mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.
Jaminan Keadilan
Keadilan merupakan salah satu ukuran suatu tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Cara untuk mewujudkan keadilan adalah memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Menurut John Rowls, jaminan terhadap keadilan harus dimulai dengan memberlakukan dua prinsip dasar keadilan, yakni sebagai berikut,
1. Prinsip perbedaan dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan.
Menurut prinsip ini perbedaan sosial ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi mereka yang kurang beruntung.
2. Prinsip kebebasan yang sama sebesar-besarnya.
Setiap orang memiliki hak yang sama atas seluruh sistem kebebasan yang ada dan yang sesuai dengan kebebasan itu.
Misalnya adalah kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik, kebebasan berkeyakinan atau beragama, kebebasan menjadi diri sendiri, kebebasan berbicara dan hak untuk mempertahankan milik pribadi.
Dalam mewujudkan jaminan keadilan diperlukan adanya lembaga-lembaga tertentu yang berfungsi untuk memperjuangkan berlakunya kedua prinsip di atas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Miriam Budiardjo ada lima lembaga yang dibutuhkan dalam mengupayakan jaminan keadilan, yaitu,
- Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
- Dewan perwakilan rakyat yang mewakili golongan-golongan dan kepentingan-kepentingan dalam masyarakat, yang dipilih melalui pemilu yang bebas dan rahasia. Dewan ini mengadakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah secara kontinu, oposisi konstruktif, dan pengawasan.
- Organisasi politik yang mencakup satu atau lebih partai politik.
- Pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
- Sistem peradilan yang bebas untuk menjamin hak-hak asasi manusia dan mempertahankan keadilan.
Kinerja lembaga-lembaga di atas perlu dipantau dan dikontrol oleh masyarakat untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut benar-benar berkomitmen dalam menegakkan keadilan.
Komitmen-komitmen tersebut dapat dilihat dari dua tolok ukur berikut:
- Sejauh mana lembaga-lembaga itu memberikan perhatian secara konkrit terhadap adil tidaknya pranata-pranata dan praktik-praktik kelembagaan yang ada dalam masyarakat.
- Sejauh mana prinsip-prinsip keadilan membimbing lembaga-lembaga tersebut dalam mengembangkan kebijakan-kebijakan dan aturan untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur masyarakat.
Keterbukaan dan jaminan keadilan harus selalu dipupuk dan diperhatikan sehingga dapat menghasilkan suatu kebijakan publik dan peraturan umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan lebih mudah menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun.
Aspirasi masyarakat tersebut dapat disalurkan melalui lembaga perwakilan yang mengawasi realisasi dan aspirasi masyarakat tersebut.
Negara wajib mewujudkan keadilan sosial dan keterbukaan. Hal tersebut tercantum dalam Pancasila sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
(MG An-Nafi)
Rangkuman Pengetahuan Umum
Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)
Mata pelajaran PKN
keadilan sosial
TribunEvergreen
Materi PKN Kelas 11: Penyelenggara Negara Serta Asas-Asasnya |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11: Bahas Apa Itu Masyarakat Demokratis hingga Tujuan Negara Demokrasi |
![]() |
---|
Materi Pelajaran PKN SMA Kelas 11: Nilai dan Budaya Demokrasi serta Demokratisasi |
![]() |
---|
Materi PKN Kelas 11 : Keterbukaan Pemerintah Lengkap dengan Definisi dan Ciri-Cirinya |
![]() |
---|
PKN Kelas 11: Pengertian Keadilan Komutatif, Distributif, Legal, Kreatif Hingga Protektif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.