Berita Jogja Hari Ini

Sajikan Kepastian Tarif Parkir Progresif, Pemkot Yogya Wacanakan Penggunaan Aplikasi

Pemkot Yogyakarta mewacanakan penerapan aplikasi parkir progresif untuk memberikan kepastian tarif retribusi, khususnya di kawasan premium.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta mewacanakan penerapan aplikasi parkir progresif untuk memberikan kepastian tarif retribusi, khususnya di kawasan premium.

Sebagai informasi, penetapan tarif parkir di Kota Yogyakarta mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota No 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.

Namun, terutama di kawasan premium seperti sekitaran Malioboro, terdapat perbedaan tarif antara tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pemerintah dan swasta.

Pada TKP milik Pemkot, dikenakan tarif progresif, misalnya untuk kendaraan bus ukuran sedang Rp50 ribu dan bus ukuran besar Rp75 ribu, pada 3 jam pertama.

Hanya saja, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Golkari Made Yulianto, mengatakan, tarif tersebut seringkali menimbulkan kesalahpahaman dari pengunjung.

Selain faktor juru parkir yang belum sepenuhnya tertib, kepastian tarif dan perhitungan lama parkir memang masih dilakukan secara manual.

"Kita akui memang saat ini belum memiliki alat yang bisa mencatat jam masuk dan jam keluar, sehingga masih manual," katanya, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Ini Lokasi Kantong Parkir Resmi di Kawasan Gumaton Kota Yogya

"Ke depan sedang merencanakan aplikasi agar memudahkan petugas mengecek berapa jam parkir, sekaligus sebagai akuntabilitas pertanggungjawaban," tambah Golkari.

Ia menyatakan, kesalahpahaman dari pengguna jasa parkir sempat berbuah polemik ketika diunggah lewat media sosial twitter tempo hari.

Dalam unggahan tersebut, wisatawan mengaku ditarik tarif parkir sebesar Rp70 ribu untuk moda bus besar, namun tidak diberikan karcis.

Menurut Golkari, insiden tersebut terjadi di TKP Senopati, yang masih masuk kawasan premium, dan langsung ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Terang saja, tak berselang lama setelah sengkarut itu mencuat di media sosial, Dishub langsung memanggil jukir setempat untuk dimintai klarifikasi.

"Saya sampaikan, secara aturan, penarikan Rp70 ribu itu tidak menyalahi aturan. Tapi, yang dikeluhkan di sana juga soal tidak ada karcis," ucapnya.

Tidak berhenti di situ, di TKP lain, pihaknya juga mendapati laporan bus besar yang ditarik tarif Rp120 ribu selama empat jam parkir.

Selaras dengan regulasi, setelah dikenakan Rp75 ribu di tiga jam pertama, pengguna jasa parkir mendapat tambahan biaya Rp25 per jam berikutnya.

"Jukirnya bilang, bahwa iya seharusnya Rp100 ribu, tapi katanya dia diminta supirnya untuk ditambahi Rp20 ribu untuk si supir," tandas Golkari.

"Sehingga itu kemudian yang disampaikan, bahwa tarifnya jadi Rp 120 ribu. Tapi, tetap kami lakukan pembinaan karena tidak boleh seperti itu," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved