Berawal Utang Rp 2 Juta, Warga Yogya Disekap Oleh Lintah Darat di Sleman, Dipaksa Bayar Rp 28 Juta
Seorang bos usaha peminjaman uang berkedok koperasi di Pandowoharjo, Kabupaten Sleman ditangkap polisi karena melakukan penyekapan.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Residivis Pidana Perdagangan Orang
Polresta Sleman hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan pelaku H alias A yang berkedok koperasi.
Dugaan ini tidak lepas dari pengakuan ketiga orang yang dipaksa bekerja di rumah pelaku hingga utang yang dimiliki lunas.
Selain berdasarkan pengakuan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO ini menguat karena pelaku juga merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY pada tahun 2017 lalu.
"Kita sedang melakukan rekomendasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi," katanya.
Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan H alias A, warga Pandowoharjo Kabupaten Sleman ini disangka melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang," ujar Linda.
Saat dihadirkan di Mapolres Sleman, dihadapan petugas dan media, pelaku H alias A bungkam. Ia menolak memberikan keterangan apapun. "Tidak mau komentar. Langsung ke penyidik," katanya singkat.(rif)
Reaksi Bupati Sleman saat Entry Meeting BPK terkait Pemeriksaan Kepatuhan atas Barang Milik Daerah |
![]() |
---|
Imbas Flare Lawan Persija Jakarta, PSS Sleman Tanpa Suporter Lawan Persiba dan Deltras |
![]() |
---|
Sidang Perdana Penabrak Mahasiswa FH UGM, Christiano Tak Pakai Kacamata Saat Bawa BMW Tabrak Argo |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Christiano Penabrak Argo Digelar Hari Ini di PN Sleman |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Rabu, 3 September 2025: Cerah Merata Seharian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.