Berawal Utang Rp 2 Juta, Warga Yogya Disekap Oleh Lintah Darat di Sleman, Dipaksa Bayar Rp 28 Juta 

Seorang bos usaha peminjaman uang berkedok koperasi di Pandowoharjo, Kabupaten Sleman ditangkap polisi karena melakukan penyekapan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin
Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian didampingi Kasihumas AKP Lindawati Wulandari menunjukkan pelaku berikut barang bukti kejahatan di Mapolresta Sleman. 

Residivis Pidana Perdagangan Orang 

Polresta Sleman hingga kini masih melakukan pendalaman mengenai dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan pelaku H alias A yang berkedok koperasi.

Dugaan ini tidak lepas dari pengakuan ketiga orang yang dipaksa bekerja di rumah pelaku hingga utang yang dimiliki lunas. 

Selain berdasarkan pengakuan dari tiga pegawai koperasi, dugaan TPPO ini menguat karena pelaku juga merupakan residivis TPPO yang ditangani Ditreskrimum Polda DIY pada tahun 2017 lalu. 

"Kita sedang melakukan rekomendasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk di dalam tindak pidana perdagangan orang. Ini sedang kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi," katanya. 

Kasi Humas Polresta Sleman, Lindawati Wulandari menambahkan, untuk kasus penyekapan yang dilakukan H alias A, warga Pandowoharjo Kabupaten Sleman ini disangka melanggar pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara. 

"Adapun barang bukti yang diamankan KTP-el dan Akta Kelahiran milik korban sebagai jaminan untuk berutang," ujar Linda. 

Saat dihadirkan di Mapolres Sleman, dihadapan petugas dan media, pelaku H alias A bungkam. Ia menolak memberikan keterangan apapun. "Tidak mau komentar. Langsung ke penyidik," katanya singkat.(rif) 

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved