Pajak Hiburan Naik, GIPI DIY Khawatir Pengusaha Hiburan Gulung Tikar

Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan kenaikan pajak hiburan akan sangat berdampak terhadap perkembangan kegiatan pariwisata

Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Ketua Gabungan Industi Pariwisata Indonesia DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY khawatir naiknya pajak hiburan dapat berdampak pada pengusaha industri hiburan. 

Merujuk pada Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua GIPI DIY, Bobby Ardyanto Setyo Ajie mengatakan kenaikan pajak hiburan akan sangat berdampak terhadap perkembangan kegiatan pariwisata. Hal itu karena dunia hiburan merupakan pendukung kegiatan pariwisata

Dampaknya terburuknya adalah pengusaha tidak bisa bertahan dengan besarnya pajak. Menurut dia, hal itu justru menjadi ancaman bagi dunia hiburan ke depan. 

"Persentase pajak hiburan ini tentunya akan sangat berdampak terhadap perkembangan dunia hiburan sebagai pendukung kegiatan pariwisata ke depan. Pengusaha tidak akan mampu bertahan dengan besaran pajak yang sudah di atas batas kemampuan industri," katanya, Senin (15/01/2024). 

Baca juga: Namanya Dicatut untuk Penipuan, Anggota DPR RI Sukamto Lapor Polisi, Begini Modus Pelaku

"Sehingga akan menjadi ancaman dunia hiburan ke depan, tentunya termasuk di Jogja. Ada kemungkinan pengusaha gulung tikar," sambungnya. 

Ia menyebut idealnya pajak hiburan sekitar 10 persen, atau maksimal 25 persen. Menurut dia, pajak hiburan 25 persen pun masih berat untuk pengusaha. 

"Kalau bicara ideal ya 10 persen. Maksimal 25 persen, itu saja sudah sangat berat," lanjutnya. 

Pihaknya pun berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali oleh pemerintah. 

"Melalui komunitas dan organisasi terkait, kami menyampaikan data dan alasan mengenai potensial permasalahan ke depan dampak dari kebijakan ini, harapannya ada review dari pemerintah atas kebijakan ini," ujarnya. (maw) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved